Kamis, 09 October 2025 09:00 UTC
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kuntadi. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kejati (Kajati) Jatim Kuntadi usai menghadiri sebuah acara di Dyandra Convention Center, Surabaya, Kamis, 9 Oktober 2025.
Kuntadi menjelaskan penanganan kasus korupsi di Jatim pada prinsipnya tidak menghentikan jasa kepelabuhanan di PT DABN. “Pelayanan (kepelabuhanan) tetap berjalan, namun kasus korupsinya kita selesaikan,” katanya.
Kuntadi mengungkapkan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PT DABN penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Untuk penetapan tersangka, nanti kita lihat. Ini masih ada pendalaman-pendalaman semoga (cepat) kami selesaikan,” ujarnya.
BACA: Korupsi Pengelolaan Pelabuhan Probolinggo, Kejati Sita Dokumen Ini di Kantor PT DABN dan KSOP
Meski demikian, Kuntadi memastikan penanganan perkara ini berjalan objektif dan didasarkan pada alat bukti yang ada. Sejumlah saksi juga telah diinterogasi. “Sudah ada 26 saksi yang kami mintai keterangan,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono mengaku tidak mempermasalahkan proses penanganan kasus dugaan korupsi di PT DABN.
“Saat ini kami sedang melakukan perbaikan. Salah satunya menjadikan (PT DABN) sebuah BUMD, ya spin off,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim menggeledah beberapa kantor PT DABN pada Selasa, 19 Agustus 2025. PT DABN adalah anak perusahaan dari PT. Petrogas Jatim Utama (Perseroda) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jatim.
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB.
BACA: Korupsi Jasa Kepelabuhan di Probolinggo, Kejati Jatim Geledah Empat Lokasi
Tim Penyidik Kejati Jatim didampingi petugas keamanan dari POM TNI melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Penggeledahan tersebut dilakukan di empat lokasi berbeda, di antaranya Kantor PT Petrogas Jatim Utama (PJU) di Jalan Gedung Medan Pemuda, Jalan Pemuda No. 6, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
Kemudian, Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir No. 181–183, Kabupaten Gresik. Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN No. 3, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo dan Kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejati Jatim juga menyita beberapa dokumen serta alat bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara. Penyitaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025.
“Penyitaan ini bertujuan untuk mendukung proses pembuktian penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada PT. DABN,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto.
Ia menegaskan, proses penyidikan ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejati Jatim berkomitmen menuntaskan perkara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa kepelabuhanan yang merugikan negara dan masyarakat,” katanya.