Warga Probolinggo Persoalkan Cakades Mantan Napi Korupsi yang Lolos Seleksi

Zulafif

Reporter

Zulafif

Senin, 31 Januari 2022 - 03:00

warga-probolinggo-persoalkan-cakades-mantan-napi-korupsi-yang-lolos-seleksi

Suasana kantor Balai Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Foto : Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo - MH, salah seorang calon kepala desa (Cakades) tetap di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo diketahui merupakan seorang terpidana kasus korupsi. Bersangkutan diketahui merupakan mantan Kepala Desa Asembakor pada masa jabatan, periode 2009 hingga 2015.

Atas rekam jejaknya itulah, eks-Kades Asembako mengundang perhatian sejumlah warga desa setempat. Mereka mempertanyakan proses lolosnya M-H, dalam penjaringan cakades.

Seperti dikatakan Pocet Taripah (53), dirinya heran kenapa M-H bisa lolos penjaringan calon kepala desa, untuk pemilihan kepala desa Asembakor. Padahal bersangkutan telah divonis bersalah, atas kasus korupsi yang diperbuatnya. "M-H ini kalo gak salah, tersandung kasus korupsi penjualan tanah kuburan waktu itu," kata Pocet Taripah, Minggu 30 Januari 2022.

Senada dikatakan Umar (55), Warga Asembakor lainnya yang menyebut, bagaimana bisa seorang terpidana kembali lolos penjaringan Cakades, sedangkan bersangkutan pernah terjerat masalah hukum. 

Baca Juga: Dianggap Langgar Aturan, Desa Randuputih Probolinggo Tetap Gelar Pilkades

Dimana kasusnya itupun, telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama satu tahun atas tindak pidana korupsi. "Vonis M-H waktu itu turun, ketika beliau memasuki masa akhir jabatannya sebagai Cakades," Ungkap Umar.

Sementara dikonfirmasi mengenai itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Priyo Siswoyo mengatakan, terkait penetapan Cakades sudah menjadi wewenang panitia pemilihan tingkat desa baik untuk tahapan administrasi, verifikasi dan klarifikasi

Priyo menjelaskan, semua tahapan telah dilakukan panitia tingkat desa sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 tahun 2021, tentang Perubahan atas Perbup nomor 1 tahun 2021 tentang Pedoman, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Menurut Priyo, apabila masyarakat memang masih ada yang ragu terkait hasil tersebut, ia mengimbau agar masyarakat tinggal menentukan pilihannya saja, sewaktu tahapan pemilihan nantinya. "Kalo misal ada yang tidak puas, diselesaikan saja di ranah peradilan,"terang Priyo yang juga menjabat sebagai panitia Pilkades tingkat kabupaten.

Baca Juga