Kamis, 06 January 2022 09:00 UTC
DILANJUTKAN. Pelaksanaan pengambilan nomor urut calon kades Randuputih, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, yang dilakukan Rabu malam, 5 Januari 2022, sekitar pukul 23.00 WIB. Foto: Pankab Pilkades Probolinggo
JATIMNET.COM, Probolinggo – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Randuputih, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, secara tiba-tiba dilanjutkan oleh Panitia Pemilihan (Panlih) tingkat desa setempat.
Panlih telah menggelar pengambilan nomor urut calon kepala desa pada Rabu malam, 5 Januari 2022, sekitar pukul 23.00 WIB. Panlih juga menetapkan dua calon yang maju dalam Pilkades Randuputih.
Dua calon tersebut antara lain Hairul Waton dan Aries Sabar Iman. Sebelumnya, jumlah calon kades Randuputih ada lima orang namun tiga orang dikabarkan mengundurkan diri.
Menanggapi itu, Koordinator Pengamanan Pilkades Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menyebut jika pelaksanaan tahapan Pilkades Randuputih tidak diakui Pemkab Probolinggo.
BACA JUGA: Pilkades Dua Desa di Kabupaten Probolinggo Ditunda
Menurutnya, pelaksanaan tahapan Pilkades Randuputih di luar kebijakan Pemkab Probolinggo. Apabila tetap dilanjutkan, pemkab tidak akan mengeluarkan SK pengangkatan kades.
"Tidak ada pelantikan kades, termasuk anggaran baik gaji atau anggaran lain, dikelola kades hasil pemilihan yang tidak diakui Pemkab," kata Ugas yang juga Panitia Kabupaten (Pankab), Kamis, 6 Januari 2022.
Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu, 1 Januari 2022, pelaksanaan tahapan Pilkades Randuputih ditunda berdasarkan rekomendasi Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten (Pankab).
Alasan penundaan karena pada 24 Desember 2021 semua bakal calon kepala desa setempat memilih untuk mengundurkan diri dengan surat bermaterai.
BACA JUGA: Skor Sama, 10 Bacakades di Probolinggo Kembali Diseleksi
Setelah pengumuman itu, pada 26 Desember 2021, Panitia Pilkades setempat juga mengundurkan diri dengan surat bermaterai. Dengan tidak adanya bakal calon termasuk Panlih, maka tidak diperlukan lagi membentuk Panlih baru.
Penundaan Pilkades Randuputih telah diputuskan melalui surat keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Randuputih Nomor 188/0/KEP/426.419.12/BPD/2022 tentang Pencabutan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Randuputih Nomor 188/02/KEP/426.419.12/BPD/2021, perubahan pertama keputusan Badan Permusyawaratan Desa Randuputih Nomor 188/01/KEP/426.419.12/BPD/2021 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Randuputih.
