Selasa, 22 September 2026 07:00 UTC

Pemusnahan belasan ribu pil koplo dalam kasus narkotika berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Mojokerto Selasa, 22 September 2026. Foto: Wanto.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Ribuan pil Double L dan ratusan gram sabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Selasa, 22 September 2026.
Barang bukti tersebut merupakan bagian dari barang bukti 82 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Total narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 217,979 gram sabu, 16.193 butir pil Double L dan 24 butir pil ekstasi. Barang bukti itu berasal dari perkara yang ditangani selama Mei hingga September 2026.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kota Mojokerto. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PB3R/PAPBB) Kejari Mojokerto Dr. Ngurah Wahyu Resta, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari tugas Kejaksaan sebagai eksekutor perkara yang telah inkracht.
“Acara pemusnahan hari ini dalam rangka mewujudkan tupoksi dari Kejaksaan yaitu sebagai eksekutor dari perkara tindak pidana,” kata Ngurah.
Selain narkotika, petugas memusnahkan 27 botol minuman keras dan 375 barang bukti lainnya. Di antaranya knalpot, pakaian, senjata tajam serta barang yang berkaitan dengan perkara pidana.
Untuk memastikan narkotika tidak kembali digunakan, sabu, pil Double L dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender. Barang tersebut kemudian dicampur dengan detergen.
Sementara barang bukti lain dimusnahkan sesuai jenisnya, antara lain dengan cara dibakar atau dihancurkan.
Ngurah Wahyu menyebut pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejari Kota Mojokerto yang dilakukan setiap semester.
Dalam kegiatan itu, Kejari juga mengajak siswa SMP menyaksikan proses pemusnahan. Para pelajar mendapat edukasi mengenai bahaya narkotika dan barang terlarang.
“Kami berharap edukasi ini memberikan pemahaman kepada generasi muda agar menjauhi narkotika dan berbagai bentuk kenakalan remaja,” ujarnya.
