Sabtu, 07 November 2026 06:00 UTC

Warga sedang berada di halaman Puskesmas Robatal, Sampang. Foto: Zainal Abidin/Jatimnet
JATIMNET.COM, Sampang – Benny Irawan tidak lagi menjabat sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) Robatal, Kabupaten Sampang, sejak 1 November 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mencopot Benny dari jabatan tersebut setelah namanya terseret kasus dugaan perselingkuhan.
Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Bayu Pamungkas Kusprasetyo, membenarkan pencopotan tersebut. Ia mengatakan, keputusan itu telah melalui pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKPSDM Sampang juga telah menerima pertimbangan teknis BKN sebagai dasar penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian Benny dari jabatan Kepala Puskesmas Robatal.
"Iya benar, terhitung sejak awal November 2026 dr Benny Irawan sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Puskesmas Robatal. Ia dinonaktif secara permanen," terangnya, Sabtu 7 November 2026.
Bayu menjelaskan, pencopotan Benny mempertimbangkan kondusivitas lingkungan kerja serta kelancaran proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Pertimbangan kondusivitas dan kepentingan aksesibilitas pemeriksaan yang bersangkutan. Kami dari BKPSDM hanya pemroses, berdasarkan usulan Dinkes KB Sampang," jelasnya.
Setelah dicopot dari jabatan pimpinan puskesmas, Benny mendapat penugasan baru di Puskesmas Kamoning. Ia kini menempati posisi sebagai Dokter Ahli Muda dan tidak lagi memiliki kewenangan memimpin Puskesmas Robatal.
BACA: Dugaan Perselingkuhan Kepala Puskesmas Robatal Jadi Atensi Inspektorat Sampang
Bayu berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang. Ia mengingatkan para pegawai agar menjaga integritas, etika, serta mematuhi norma agama, sosial, ketentuan kepegawaian, dan hukum yang berlaku.
Menurutnya, setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan peraturan perundang-undangan.
"Diharapkan tidak terjadi kepada setiap ASN, karena sebagaimana kita ketahui hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap norma agama, sosial, dan tentunya kepegawaian serta hukum. Adapun pelanggaran terhadap hal tersebut tentunya akan diberikan sanksi tegas dan terukur," pungkasnya.
Di sisi lain, perkembangan kasus ini juga menyisakan pertanyaan mengenai status staf perempuan berinisial IA yang turut dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan tersebut. BKPSDM Sampang mengaku belum mengetahui apakah IA masih bertugas di Puskesmas Robatal atau telah dipindahtugaskan.
