Logo

Konvoi Berujung Pengeroyokan, Dua Pemuda Mojokerto Masuk Bui

Reporter:,Editor:

Selasa, 22 September 2026 06:00 UTC

Konvoi Berujung Pengeroyokan, Dua Pemuda Mojokerto Masuk Bui

Wakapolres Kompol Grandika Indera Waspada bersama Satreskrim Polres Mojokerto Menunjukan barang bukti pengeroyokan saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa, 22 September 2026. Foto: Wanto.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Aksi konvoi sekelompok pemuda di Jalan Raya Pugeran, Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto berujung pada tindak kekerasan. Dua pemuda yang diduga memukul seorang warga kini ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya yakni ASB, 31 tahun, warga Kecamatan Kemlagi dan ABF alias Petot, 27 tahun, warga yang berdomisili di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, kedua tersangka merupakan bagian dari rombongan pemuda yang melakukan konvoi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Sebelum berkonvoi, rombongan tersebut diketahui mengikuti latihan bela diri. Setelah kegiatan selesai, mereka makan bersama dan mengonsumsi minuman beralkohol sebelum melanjutkan perjalanan.

Saat melintas di Jalan Raya Pugeran, rombongan berpapasan dengan korban ASA, 20 tahun, yang sedang bepergian bersama dua adiknya.

Korban kemudian menepi. Namun, sejumlah orang dari rombongan menghampirinya. ASB dan ABF diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

“ASB melakukan pemukulan sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong pada bagian pipi atau bawah mata kanan. Sedangkan ABF melakukan pemukulan satu kali pada bagian leher sebelah kiri,” kata Grandika, Selasa, 22 September 2026.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan melaporkannya kepada polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.

ASB lebih dahulu diamankan anggota Polsek Gondang. Sedangkan ABF diketahui melarikan diri ke Bali.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto kemudian mengejar ABF. Dia akhirnya ditangkap pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di kawasan Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat S-4388-TH beserta STNK dan kunci, kalung emas yang putus sepanjang sekitar 52 sentimeter, kaus hitam sobek, celana panjang hitam, serta telepon seluler Redmi A7 Pro.

“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Keduanya dijerat Pasal 262 ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

Polisi masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa saksi dan tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.