Logo

Pilkades Dua Desa di Kabupaten Probolinggo Ditunda

Reporter:,Editor:

Sabtu, 01 January 2022 08:00 UTC

Pilkades Dua Desa di Kabupaten Probolinggo Ditunda

PANITIA PILKADES. Suasana pelantikan panitia Pilkades Randuputih, Kec. Dringu, Kab. Probolinggo. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Pilkades dua desa di Kabupaten Probolinggo akhirnya ditunda antara lain Desa Kerpangan, Kecamatan Leces, dan Desa Randuputih, Kecamatan Dringu.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menyebutkan ditundanya Pilkades di Desa Kerpangan karena calon kades petahana nomor urut 1 meninggal dunia.

"Di Desa Kerpangan ada dua calon, calon pertama Samsi dan kedua Misnanto yang merupakan calon inkumben dua periode," katanya, Sabtu, 1 Januari 2022.

BACA JUGA: Diduga Terkait Pilkades, Dua Warga Probolinggo Dikeroyok Segerombolan Orang Tidak Dikenal

Ugas mengatakan bahwa merujuk Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 01 Tahun 2021 pasal 30 dijelaskan dalam hal hanya terdapat dua calon kepala desa dan satu orang calon berhalangan tetap, maka bupati menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian.

"Dan calon nomor urut satu ini merupakan calon Kades yang berhalangan tetap atau karena meninggal," kata Ugas. 

Untuk Pilkades Randuputih ditunda berdasarkan rekomendasi Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten (Pankab). "Rekomendasi itu disetujui Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko serta disepakati Forkopimda Kabupaten Probolinggo," ujarnya.

Alasan penundaan Pilkades Randuputih karena pada 24 Desember 2021 semua bakal calon kepala desa setempat memilih untuk mengundurkan diri dengan surat pernyataan bermaterai.

BACA JUGA: 969 Orang Daftar Pilkades di Probolinggo, Tiap Desa Maksimal Lima Calon

"Setelah pengunduran diri itu, semua bakal calon dan Panlih mengadakan rapat pleno dan hasilnya diumumkan ke masyarakat. Dimana bakal calon dinyatakan nihil (tidak ada) sesuai berita acara nomor 04 Tahun 2021," katanya.

Setelah pengumuman itu, pada 26 Desember 2021, Panitia Pemilihan (Panlih) Kepala Desa setempat juga mengundurkan diri dengan surat pernyataan bermaterai. Dengan tidak adanya bakal calon dan Panlih, maka tidak diperlukan lagi membentuk Panlih baru. 

"Karena yang ditunda ada dua desa sehingga Pilkades tahap II di Kabupaten Probolinggo diikuti 251 desa," kata Ugas.