Logo

Nekat Beraksi Saat Petang, Dua Pembobol SDN Brangkal Mojokerto Ditangkap Warga

Pelaku gagal kabur usai mencuri proyektor, polisi dalami kemungkinan terlibat aksi serupa.
Reporter:,Editor:

Senin, 06 July 2026 04:00 UTC

Nekat Beraksi Saat Petang, Dua Pembobol SDN Brangkal Mojokerto Ditangkap Warga

Kanitreskrim Polsek Sooko, Kabupaten Mojokerto Iptu Sutono menggelendang salah seorang pelaku pembobolan SDN Brangkal ke dalam sel tahanan, Senin, 6 Juli 2026. Foto: Wanto.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Aksi nekat dua pria berinisial RA dan RZ yang diduga membobol SDN Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, berakhir di tangan warga pada Minggu petang, 5 Juli 2026.

Keduanya gagal melarikan diri setelah dipergoki warga saat memanjat pagar sekolah usai mencuri sebuah proyektor dari ruang tata usaha (TU).

Dua warga Bulak Banteng dan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, itu kemudian diserahkan kepada polisi. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit kamera proyektor yang diduga hasil curian.

Kanit Reskrim Polsek Sooko Iptu Sutono mengatakan, kedua pelaku masuk ke area sekolah dengan merusak pintu ruang TU menggunakan obeng dan tang. Salah seorang pelaku masuk ke dalam ruangan, sementara rekannya berjaga di luar.

"Setelah masuk ke ruang TU, pelaku mengambil satu unit kamera proyektor. Saat hendak melarikan diri dengan memanjat pagar sekolah, keduanya dipergoki warga dan langsung diamankan sebelum diserahkan kepada kami," ujar Sutono.

Polisi masih mendalami kemungkinan kedua tersangka terlibat dalam aksi pencurian di lokasi lain. Dari pemeriksaan awal, salah seorang pelaku mengaku baru pertama kali menyasar sekolah sebagai lokasi pencurian.

"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang melibatkan kedua pelaku," katanya.

Saat ini, kedua tersangka telah diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kepala SDN Brangkal, Fitriah Budiarti, meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai barang yang dicuri. Menurutnya, barang yang hilang bukan laptop, melainkan sebuah proyektor yang disimpan di dalam tas laptop.

"Berita yang beredar soal laptop itu tidak benar. Yang dicuri adalah proyektor, memang berada di dalam tas laptop," ujarnya.

Selain membawa kabur proyektor, pelaku juga merusak pintu ruang guru, ruang kepala sekolah, serta kamera CCTV. Kerusakan tersebut diduga dilakukan sebagai upaya membobol ruangan lain yang diperkirakan menyimpan barang berharga, namun gagal karena aksi mereka lebih dulu diketahui warga.

Fitriah mengatakan, jika tidak segera dipergoki, pelaku diduga akan mengacak-acak ruang kelas maupun perpustakaan, sebagaimana pernah terjadi dalam kasus pencurian sebelumnya di sekolah tersebut.