Senin, 06 July 2026 03:00 UTC

Pelaksanaan proyek pembangunan Kantor Dispendukcapil Tuban yang sempat molor dalam pelaksanaannya pada tahun anggaran 2025. Foto: Zidni Ilman.
JATIMNET.COM, Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengumpulkan denda keterlambatan proyek sebanyak Rp5,39 miliar sepanjang tahun anggaran 2025.
Duit sebanyak itu dari beberapa pelaksana proyek yang pekerjaannya molor. Di antaranya, rehabilitasi Jembagan Jenggolo senilai Rp9,7 miliar dan rehabilitasi saluran air Desa Sumurgung Kecamatan Montong senilai Rp9,5 miliar.
Selain itu, proyek rehabilitasi sarana prasarana Mapolres Tuban dengan pagu Rp6,3 miliar, pembangunan Puskesmas Merakurak senilai Rp6,1 miliar. Kemudian, pembangunan Gedung Disdukcapil Tuban senilai Rp2 miliar.
Total dari denda tersebut lebih banyak dibandingkan anggaran pembangunan Puskesmas Widang yang masuk daftar proyek strategis tahun ini dengan pagu Rp4,4 miliar. Alokasi dana sebanyak itu berdasarkan Keputusan Bupati Tuban Nomor 100.3.3.2/16/KPTS/414.012/2026 tentang 10 Proyek Strategis Daerah.
Bahkan, jika dibandingkan dengan kebutuhan anggaran pembangunan Puskesmas Widang, denda proyek masih meyisakan uang sekitar Rp990 juta.
Besarnya denda keterlambatan itu juga menjadi salah satu penyumbang membengkaknya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD Kabupaten Tuban 2025 yang tercatat mencapai Rp485 miliar. Angka tersebut melonjak Rp188 miliar dibandingkan SiLPA tahun 2024 sebesar Rp297 miliar.
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky membenarkan bahwa salah satu faktor yang memengaruhi besarnya SiLPA berasal dari penerimaan denda akibat keterlambatan penyelesaian proyek pembangunan.
"Salah satunya (pendapatan) ada di situ ya (denda proyek), kalau besarannya nanti ke OPD teknis saja ya," ujar Lindra, Jumat, 3 Juli 2026.
Nominal pasti denda tersebut kemudian diungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Tuban, Maftuhatul Hidayah.
Menurutnya, total denda keterlambatan proyek yang masuk kas daerah sepanjang 2025 mencapai Rp5,39 miliar. "Denda proyek 2025 Rp5,39 miliar," katanya singkat.
Besarnya nilai tersebut menggambarkan masih tingginya jumlah proyek yang gagal diselesaikan tepat waktu oleh kontraktor pelaksana. Meski menjadi tambahan penerimaan daerah, kondisi itu juga mencerminkan belum optimalnya pelaksanaan proyek pemerintah.
