Senin, 06 July 2026 13:30 UTC

Nur Kholik, pemilik lahan di milik warga Lingkungan Kejangan, RT 01 RW 01, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto menunjukkan tiang layanan internet yang berdiri tanpa izinnya, Senin, 6 Juli 2026. Foto: Wanto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Satpol PP Kota Mojokerto belum menindaklanjuti permasalahan tiang penyedia layanan internet yang berdiri di lahan milik warga Lingkungan Kejangan, RT 01 RW 01, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sekaligus Kepala Seksi Informasi dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto Durman Sihombing menyatakan masih akan melaporkan ke pimpinan. Langkah ini dilakukan sebelum melakukan pengecekan ke lapangan.
"Terima kasih infonya, saya laporan dulu ya," kata Sihombing saat dikonfirmasi, Senin, 6 Juni 2026.
Pemilik lahan, Nur Kholik, mengatakan tiang itu telah berdiri sekitar satu tahun di pekarangannya tanpa sepengetahuannya. Ia baru mengetahui keberadaan tiang tersebut setelah pemasangan selesai dilakukan.
"Saya sama sekali tidak pernah dimintai izin. Tahu-tahu tiang sudah berdiri di pekarangan saya. Dari RT maupun RW juga tidak pernah ada pemberitahuan," ujarnya.
Menurutnya, keberadaan tiang tersebut menghambat rencana menguruk pekarangan dan membangun fondasi di sisi jalan. Selain itu, ia juga khawatir keberadaan tiang akan memengaruhi nilai jual tanah apabila suatu saat ingin menjualnya.
Kekecewaan itu kemudian diunggah Nur Kholik melalui media sosial hingga menjadi perhatian publik. Setelah unggahan tersebut viral, Ketua RT dan Ketua RW setempat berupaya memediasi persoalan dengan mendatangi pemilik lahan.
Namun, hingga kini belum diketahui pihak penyedia layanan internet yang memasang tiang tersebut. Identitas pemilik jaringan masih ditelusuri agar persoalan dapat segera diselesaikan.
"Saya hanya ingin tiang ini segera dipindahkan. Saya juga berharap ada tanggung jawab atau kompensasi yang wajar. Saya tidak meminta kompensasi selamanya, yang penting tiangnya dipindah," katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak penyedia layanan internet terkait pemasangan tiang tersebut.
Warga berharap perusahaan yang bertanggung jawab segera memberikan klarifikasi sekaligus menyelesaikan persoalan dengan memindahkan tiang dari lahan milik Nur Kholik.
