Kamis, 17 June 2021 11:00 UTC
KORUPSI: Terdakwa Matja'i saat mengikuti persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri tipikor, Surabaya, Kamis 17 Juni 2021. Foto: Agus
JATIMNET.COM, Gresik - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menuntut empat tahun dan enam bulan terhadap Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik, Kamis 17 Juni 2021. Pasalnya, jaksa menilai terdakwa dianggap telah melakukan korupsi anggaran Dana Desa (DD) pada tahun 2015 hingga 2017 sebesar Rp 253.
Tuntutan yang dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Marper, terdakwa dikenakan pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi. Bahkan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta, jika tidak maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
"Tuntutan empat tahun dan enam bulan," kata JPU Kejari Gresik Faris Almer Romadhona, Kamis 17 Juni 2021.
Baca Juga: Diduga Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Lamongan Dilaporkan
Jaksa Faris juga mengungkapkan, bahwa dalam perkara korupsi Dana Desa sebesar Rp 253 juta itu sudah dikembalikan oleh terdakwa, namun perkaranya tetap lanjut."Pengembalian uang tidak menghalangi atau menghapus perbuatan pidananya," terang Faris menambahkan.
Ditambahkan, sidang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dilanjutkan minggu depan, dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Sebagai catatan, terdakwa sempat dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri Gresik pada 11 Fabruari 2021, kemudian, pada 5 Maret 2021 statusnya berubah menjadi tahanan kota.
Permohonan pengalihan status penahanan tersebut dikabulkan kejaksaan atas pertimbangan terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara
