Rabu, 14 January 2026 09:36 UTC

Dosen HKI sekaligus Dekan Fakultas Syariah IAINU Tuban Yudi Arianto. Foto: Dok pribadi Yudi Arianto
JATIMNET.COM, TUBAN — Tingginya angka permohonan Dispensasi Kawin (Diska) atau pernikahan dini di Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian datang dari kalangan akademisi yang menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara komprehensif dan berkelanjutan.
Dosen Hukum Keluarga Islam (HKI) Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban, Yudi Arianto, menyebut bahwa fenomena pernikahan dini bukan persoalan insidental, melainkan masalah struktural dan kultural yang masih mengakar di masyarakat.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, sepanjang tahun 2024 tercatat 300 permohonan Diska, dengan 284 perkara telah diputus. Sementara pada tahun 2025, jumlah permohonan meningkat menjadi 314 perkara, dan 312 di antaranya telah diputus.
Meski kenaikan tersebut tidak signifikan, Yudi menilai data tersebut menunjukkan bahwa praktik pernikahan dini di Bumi Wali masih berlangsung dan belum sepenuhnya dapat ditekan, meskipun berbagai program pencegahan telah dijalankan.
“Selama beberapa tahun terakhir, angka Diska di Tuban memang fluktuatif. Namun selisihnya kecil. Ini menandakan bahwa persoalan pernikahan dini belum benar-benar terselesaikan,” ujarnya, Selasa, 13 Januari 2026.
Menurut dosen berpeci hitam itu, berbagai upaya pemerintah patut diapresiasi. Salah satunya adalah program Tuban Bangga yang diinisiasi Kementerian Agama Kabupaten Tuban sejak 2023 sebagai langkah pencegahan pernikahan dini.
Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan program tidak cukup diukur dari peluncuran dan pelaksanaannya saja. Pengawasan dan evaluasi berkelanjutan dinilai menjadi kunci agar program tersebut tidak berhenti pada tataran formalitas.
“Programnya sudah berjalan, itu bagus. Tetapi yang tidak kalah penting adalah kontrolnya. Jangan sampai hanya menjadi kegiatan seremonial tanpa dampak nyata di lapangan,” tegasnya.
Yudi yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Syariah IAINU Tuban menilai, persoalan Diska harus dilihat secara utuh, mulai dari hulu hingga hilir. Artinya, pencegahan pernikahan dini tidak hanya dilakukan melalui dispensasi di pengadilan, tetapi harus dimulai sejak tahap awal.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, orang tua, hingga masyarakat. Pemerintah, menurutnya, harus berada di posisi hulu dengan memperkuat regulasi, edukasi, serta pengawasan lintas sektor.
“Tidak cukup hanya Kemenag atau Pengadilan Agama. Perlu kebijakan yang terintegrasi dan melibatkan lintas sektor agar pencegahan bisa dilakukan secara menyeluruh,” jelasnya.
Menurut dia, terdapat sejumlah faktor yang memicu pernikahan dini di Bumi Ronggolawe, mulai dari rendahnya tingkat pendidikan, pergaulan bebas, hingga faktor tradisi di beberapa kecamatan.
Ia menambahkan, peran Kantor Urusan Agama dalam memberikan edukasi, Dinas Kesehatan terkait risiko kesehatan reproduksi, serta Dinas Sosial dalam pendampingan keluarga dan anak-anak rentan menikah dini perlu diperkuat dan diawasi.
“Jika semua pihak bergerak bersama, upaya menekan pernikahan dini tidak hanya berhenti pada angka statistik, tetapi benar-benar menyentuh akar persoalan,” pungkasnya.
