Rabu, 19 October 2022 11:40 UTC
KORUPSI. Mantan Kepala Desa Sumbersono Trisno Hariyanto ditahan Kejari Mojokerto sebagai tersangka korupsi dan penayalahgunaan TKD, Rabu, 19 Oktober 2022. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Trisno Hariyanto, 37 tahun, mantan Kepala Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, dijebloskan ke bui. Lantaran, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
Tersangka ditahan karena menggunakan anggaran desa tidak sesuai peruntukan. Anggaran yang semestinya untuk pemelihraan aset Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), malah digunakan untuk pembangunan aset baru berupa pasar desa wisata di Dusun Pekingan tahun 2018-2019.
Apalagi pasar tersebut dibangun di Tanah Kas Desa (TKD) yang berstatus lahan hijau atau tidak untuk usaha. Selain itu, tersangka yang menjabat kepala desa dua periode 2013 hingga 2019 itu tak bisa menunjukkan laporan pertanggungjawaban pembangunan pasar desa wisata tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini sangat besar, yakni mencapai Rp797.774.000.
BACA JUGA: Buron 3 Tahun di Korupsi PNPM Rp 1 Miliar, Mantan Bendahara Desa di Mojokerto Ditangkap di Ambon
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono menjelaskan pihaknya melakukan pemeriksaan berdasarkan temuan BPK.
Setelah itu, pihaknya melakukan penyidikan dengan memanggil tersangka dan sejumlah saksi. "Bahwa itu di tanah desa dan di lahan hijau, tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan. Jadi dimonopoli semuanya," ucap Gaos, Rabu, 19 Oktober 2022.
Perbuatan tersangka yang membangun pasar desa wisata tersebut tidak sesuai dengan mata anggaran APBDes dan tidak ada laporan pertanggungjawabannya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto Rizki Raditya Eka Putra menjelaskan tersangka memasukkan anggaran sekitar Rp400 juta di tahun 2018.
Kemudian dana tersebut menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2018. Lalu di tahun 2019, anggaran ditambah Rp400 juta sehingga ada dana Rp800 juta yang digunakan untuk pembangunan pasar desa wisata.
BACA JUGA: Bupati Mojokerto Ikfina Janji Tak Ikuti Jejak Korupsi Suami
"Anggaran itu (seharusnya) diperuntukkan untuk pemeliharaan Bumdes, bukan pembangunan Bumdes dan juga tanah kas desa itu merupakan lahan hijau," ucap Rizky.
Sesuai aturan, lahan hijau hanya boleh digunakan untuk vegatasi alam atau tidak boleh digunakan untuk tempat tinggal atau usaha.
Namun secara sepihak, lahan tersebut diubah menjadi lahan kuning dan digunakan untuk usaha. Menurut Rizky, pengubahan status lahan hijau pada TKD menjadi lahan kuning seharusnya atas persetujuan Bupati Mojokerto.
"Sehingga bangunan yang sudah ada di atasnya (lahan hijau) menyalahi aturan," ucapnya.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, akan ditahan di Lapas Klas IIB Mojokerto," kata Rizky.
