Kamis, 15 September 2022 10:20 UTC
Kasti (tengah) seorang mantan bendahara Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto saat digelandang petugas
JATIMNET.COM, Mojokerto - Seorang buronan kasus dugaan korupsi dana pinjaman bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) Kota Mojokerto diringkus Polresta Mojokerto. Pelakunya adalah Kasti seorang mantan bendahara Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Kanit Tipikor Polresta Mojokerto menjelaskan, tersangka Kasti berusia 46 tahun ini ditangkap di Ambon, Kepulauan Maluku, karena melarikan diri dari kasus korupsi PNPM-MPd
"Saat ini tersangka kita serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto untuk pelimpahan tahap 2. Karena berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap," katanya, Kamis, 15 September 2022.
Muklisin mengatakan, Kasti diduga telah melakukan penyelewengan dana pinjaman bergulir PNPM-MPd yang disalurkan ke Kelompok Pandu Makmur kurun waktu 2016-2018. Selain bendahara desa, ketika itu ia menjabat sebagai koordinator di kelompok tersebut. "Total kerugian negara mencapai Rp 979 juta. Itu kurun waktu tiga tahun sejak tahun 2016-2018," ujar Muklis.
Sementara modus yang digunakan, kata Muklisin, yakni melakukan manipulasi dan markup besaran pinjaman oleh anggota kelompok. Selaku koordinator, KS bertugas membantu anggota kelompok Pandu Makmur mengajukan kredit.
Ia membuat proposal pengajuan pinjaman dana PNPM yang bersumber dari dana APBN. "Pelaku mendatangi beberapa pengurus dan anggota yang meminjam untuk meminta tanda tangan," ucapnya.
Dalam proposal yang disodorkan ke Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Dawarblandong tersebut juga tercantum nominal pinjaman masing-masing debitur. Namun, dalam praktiknya, angka pinjaman yang totalnya sebesar Rp 1.575.000.000 itu diisi sendiri oleh tersangka.
Namun, tak semua dana yang dicairkan itu disalurkan ke anggota. Dari total Rp 1.575.000.000, peninjam hanya menerima Rp 180.200.000 yang diberikan ke anggota kelompok, sementara, sisanya sebesar Rp 1.394.800.000 digunakan untuk kepentingan sendiri oleh tersangka.
"Pengakuannya uang itu dipakai untuk kepentingan sendiri, mencukupi kebutuhan, bayar utang dan lain sebagainya," kata Muklisin.
Hingga akhirnya, praktik korupsi itu terendus setelah pembayaran angsuran pinjaman kelompok Pandu Makmur bermasalah alias macet. Berdasarkan penghitungan pihak Inspektorat Kabupaten Mojokerto, negara dirugikan hingga Rp 979.416.000.
Setelah serangkaian penyidikan, polisi akhirnya menetapkan KS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang bergulir sejak Mei 2021 tersebut. Selama pengusutan itu, tersangka kabur ke kediaman kerabatnya di Ambon. KS kabur dengan suami dan satu orang anaknya.
"Jadi saat masih proses pengusutan, dia langsung melarikan diri ke Ambon. Dia punya saudara di sana, dan memang saudaranya sudah tinggal di Ambon sejak lama, tahun 80-an," kata Muklisin.
Hingga akhirnya keberadaan KS diketahui pihak kepolisia setelah 3 tahun melarikan diri. KS kemudian diamankan dan langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Pasca berkas penyidikan dinyatakan lengkap, polisi kemudian melimpahkan KS ke Kejari Mojokerto.
"Tersangka kita kenakan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tukas Muklisin
