Logo

Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Ketapang Sampang

Reporter:,Editor:

Jumat, 06 March 2026 02:30 UTC

Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Ketapang Sampang

Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasatnarkoba AKP Yuda Julianto dalam press release pengungkapan kasus peredaran narkoba, Jumat 6 Maret 2026. Foto: Humas Polres Sampang.

JATIMNET.COM, Sampang – Aparat Satreskoba Polres Sampang menyita 3 kilogram sabu dari seseorang yang diduga sebagai pengedarnya.

"Pelaku berinisial ,S warga asal Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Pelaku ditangkap di jalan di kawasan Kecamatan Ketapang," kata Kapolres Sampang AKBP Hartono kepada Jatimnet.com, Jumat, 6 Maret 2026.

Penangkapan S berlangsung saat tim Satreskoba melakukan operasi penindakan di wilayah Panura, Kecamatan Ketapang pada Minggu, 22 Februari 2026. Penangkapan berawal dari penyelidikan polisi sejak beberapa sebelumnya di sekitar lokasi.

Saat ditangkap petugas, pelaku sedang mengendarai sepeda motor usai mengambil sabu. Saat motor pelaku diberhentikan, polisi langsung menggeledah pelaku dan ditemukan tiga bungkus sabu dalam paket jumbo yang disimpan dalam tas ranselnya.

"Masing-masing bungkus beratnya 1.027 gram, 1.015 gram, dan 1.025 gram. Selain itu juga polisi mengamankan sepeda motor dan Hp pelaku," terang Hartono.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, sabu tersebut diperoleh dari Kecamatan Sokobanah dan rencananya akan diedarkan kembali dalam paket kecil.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus itu untuk mengungkap pemasok barang dan indikasi adanya jaringan dari luar Sampang. Mengingat, barang yang dibawa pelaku cukup banyak.

"Ancaman yang disangkakan yaitu sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, yaitu tentang narkotika, yang mana ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun," ujar Hartono.