Senin, 25 November 2019 10:43 UTC
Foto: IST
JATIMNET.COM, Probolinggo – Empat anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Elang Putih ditangkap Tim Saber Pungli Polres Probolinggo karena diduga melakukan pemerasan pada Minggu 24 November 2019.
Keempatnya adalah Samsul Arifin (36) dan Suwayat (30) yang merupakan warga Bladu Kulon, Kecamatan Tegalsiwalan; Iwan Hidayat (29) warga Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo; dan S Ayit (38) warga Jrebeng Lor, Kecamatan Kedupok Kota Probolinggo.
Penangkapan keempat anggota LSM Elang Putih ini dilakukan di rumah Susilo, warga Desa Kedung Caluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Keempatnya ditangkap diduga memeras Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Krejengan, Eko Wahyu Widayarto
BACA JUGA: Begini Alur Dugaan Korupsi Kades di Probolinggo Versi Pengacaranya
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti pada penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB itu. Di antaranya uang tunai Rp 8,290 juta, empat ponsel dan kartu anggota LSM.
Ditemukan pula kartu pers Gempur News dan kartu Warta Satu pers; dua KTP dan satu SIM; STNK mobil Xenia bernomor polisi N 8024 NI atas nama Eko Wahyu Widayarto dan dua unit kendaraan roda dua.
Kabarnya keempat anggota LSM itu telah diamankan di Mapolres Probolinggo. Sayangnya Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso belum memberikan jawaban, baik melalui sambungan telepon seluler maupun lewat pesan singkat instan.
BACA JUGA: Kejari Sebut Investor Ketakutan Berinvestasi di Probolinggo
Terpisah Dewan Pakar Pembina LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Jawa Timur, Sarful prihatin adanya oknum LSM yang terjaring operasi tangkap angan. Namun demikian, pihaknya meminta kepolisian bisa adil dalam upaya penegakan hukum.
“Pasti ada sebab musababnya. Bisa jadi ada dugaan oknum LSM melakukan pemerasan, karena ada oknum pemerintahan desa melakukan penyimpangan,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin 25 November 2019.