Jumat, 25 October 2019 09:30 UTC
Kuasa hukum tersangka Ahmad Haris, yang diduga korupsi jual beli tanah di Desa Jabung Candi, Probolinggo, Bambang W. Foto: Zulkifli
JATIMNET.COM, Probolinggo – Fakta baru kasus jual beli tanah yang menyeret Kepala Desa Jabung Candi, Ahmad Haris sebagai tersangka hingga ditahan pihak kepolisian akhirnya terkuak.
Kepada Jatimnet.com, Kuasa hukum tersangka Bambang W menyebutkan, imbalan yang sebelumnya disebut-sebut sebuah pemerasan oleh pelapor Dur Alim sebenarnya merupakan komisi yang seharusnya diberikan oleh pelapor.
Awalnya menurut Bambang, kliennya (Ahmad Haris) dimintai tolong oleh Alm Kusnadi untuk mencarikan pembeli atas tanahnya seluas 600 meter per segi dengan harga Rp 750 juta. Dalam jual beli ini, Alm Kusnadi menjanjikan imbalan Rp 50 juta ke Ahmad Haris, apabila tanah tersebut terjual.
BACA JUGA: Kades Tersandung Dugaan Korupsi di Probolinggo Resmi Ditahan
Ahmad Haris kemudian menemukan pembeli tanah, yakni Dur Alim yang merupakan perangkat di Desa Jabung Candi. Saat itu, Dur Alim sepakat membeli tanah Alm Kusnadi sebesar Rp 750 juta. Akan tetapi, setelah keluar surat AJB (Akta Jual Beli) tanah, Dur Alim hanya membayarkan Rp 700 juta ke Alm Kusnadi.
“Setelah muncul AJB, Dur Alim tak membayarkan sepenuhnya uang pembelian tanah ke Alm Kusnadi. Kepada Ahmad Haris, Dur Alim menjelaskan agar sisa Rp 50 juta dibuat investasi saja, atau tanam modal atas tanah 600 meter per segi tersebut,” jelas Bambang, Jumat 25 Oktober 2019.
Bambang melanjutkan, Dur Alim bahkan menjanjikan komisi Rp 50 juta kepada Ahmad Haris jika nantinya tanah seluas 600 meter per segi itu laku saat dijual kembali.
BACA JUGA: Oknum Kades di Probolinggo Tersandung Korupsi
“Total ada sekitar Rp 100 juta kan uang yang telah dijanjikan Dur Alim kepada Ahmad Haris atas jual beli tanah,” katanya.
Selang beberapa bulan, Dur Alim akhirnya berhasil menjual separuh tanah yang dibelinya dari Alm Kusnadi. Dur Alim menjualnya kepada Dwi Yuli, seharga Rp 480 juta. Saat proses pembuatan AJB yang baru, Ahmad Haris lantas menagih haknya kepada Dur Alim.
Namun, setelah surat AJB yang baru keluar, Dur Alim hanya membayarkan hak Ahmad Haris sebesar Rp 60 juta. Menyikapi itu, Ahmad Haris pun menagih sisa haknya sekitar Rp 40 juta, ditambah uang pengurusan AJB sekitar Rp 20 juta.
“Jadi uang Rp 120 juta yang dilaporkan pemerasan oleh Dur Alim sebenarnya adalah komisi Ahmad Haris atas jual beli tanah yang seharusnya dibayarkan Dur Alim,” kata Bambang menjelaskan.
BACA JUGA: Kades Peras Hasil Jual Tanah
Atas hal itu, Bambang mengaku telah melakukan upaya penangguhan Kamis 24 Oktober 2019 kepada kepolisian atas kliennya Ahmad Haris yang telah ditahan sejak Rabu 23 Oktober 2019.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Kepala Desa Jabung Candi di Kabupaten Probolinggo, ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo setelah diduga melakukan korupsi sebanyak Rp 120 juta.
Sejumlah uang itu, diminta tersangka dari Dur Alim sebagai bentuk imbalan setelah korban berhasil menjual tanah pribadinya ke seseorang sebesar Rp 480 juta. Karena merasa diperas, korban pun akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian.
BACA JUGA: Polisi Segera Jerat Tersangka Baru Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Probolinggo
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Undang-undang No 20 Tahun 2001, Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 poin E, tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.