Logo

Berpotensi Langgar UU Pemilu, Kepala Desa Deklarasi Pro Jokowi Diperiksa Bawaslu Gresik

Terancam Penjara 1 Tahun dan Denda Rp12 Juta
Reporter:,Editor:

Jumat, 19 January 2024 08:00 UTC

Berpotensi Langgar UU Pemilu, Kepala Desa Deklarasi Pro Jokowi Diperiksa Bawaslu Gresik

Sejumlah Kepala Desa yang dimintai keterangan terkait dugaan pidana Pemilu di kantor Bawaslu Gresik, Jumat, 19 Januari 2024. Foto: Bawaslu Gresik

JATIMNET.COM, Gresik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik menelusuri dan mengembangkan dugaan pelanggaran pidana dalam Pemilu 2024 pada 330 kepala desa di Kabupaten Gresik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik Achmad Nadhori menjelaskan sudah melakukan penelurusan di lapangan terhadap para pihak untuk dimintai informasi sebagai upaya penelusuruan perkara.

“Upaya penelusuran sudah kami lakukan. Dengan meminta keterangan para pihak yang mengetahui kegiatan," ujarnya, Jumat, 19 Januari 2024.

Kordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Gresik Habibur Rohman menambahkan pihaknya telah meminta keterangan lima orang termasuk Ketua Relawan Jawi Wetan.

"Tiga orang kepala desa dan pemilik atau pengelola tempat dimana kegiatan deklarasi dukungan (Pro Jokowi) diselenggarakan," katanya.

BACA: Bawaslu Kabupaten Probolinggo Periksa Penyelenggara Kampanye Pilpres Libatkan Anak

Berdasarkan penelusuran di lapangan, Bawaslu Gresik belum bisa memastikan ada pelanggaran atau tidak dalam kegiatan Asosiasi Kepala Desa Gresik Log In Relawan Jawi Wetan tersebut. 

"Hasil penelusuran kami konsultasikan dengan pimpinan untuk arahan lebih lanjut. Hasil penelusuran masih belum disimpulkan ada tidaknya pelanggaran kegiatan AKD tersebut," katanya.

Habibur mengatakan hasil pemeriksaan akan dibahas bersama aparat penegak hukum dari unsur polisi dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) ) yang membidangi pidana pemilu.

Sebagai catatan, beberapa waktu yang lalu sebanyak 330 Kepala Desa di Kabupaten Gresik mendeklarasikan sebagai Relawan Jawi Wetan (Pro Jokowi).

BACA: Sentra Gakkumdu Pilkada Gresik Siap Tindak Pelanggaran Pidana Pemilu

Atas kegiatan itu, Bawaslu Kabupaten Gresik menduga ada potensi pelanggaran dalam kegiatan tersebut sehingga dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Dalam pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Deklarasi ratusan kepala desa yang Pro Jokowi tersebut bisa menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. Gibran adalah putra sulung Jokowi.

Sanksi pidana dan denda atas pelanggaran tersebut diatur dalam pasal 490 dengan pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.