Rabu, 31 July 2019 07:46 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi menyebutkan terdapat 400 kepala desa yang tersandung masalah hukum.
“Sejak implementasi itu memang ada sekitar 400-an (laporan) sejak tahun 2015. Aduannya cukup banyak. Tapi 400 itu masih diinvestasi, karena ada yang masih dalam proses (hukum),” ujar Anwar Sanusi usai mengisi orasi ilmiah di Universitas Dr Soetomo Surabaya, Rabu 31 Juli 2019.
Rata-rata para kepala desa yang tersangkut masalah hukum, karena kesalahan administrasi. Namun tidak dipungkirinya beberapa di antaranya melakukan ketidakpatuhan terhadap pelaporan penggunaan dana desa.
BACA JUGA: Membangun Desa, Membangun Indonesia
Mengatasinya, Kemendes PDTT telah menggandeng kejaksaan dan kepolisian untuk bisa melakukan penanganan secara serius.
“Kami sebenarnya lebih kepada pendampingan. Artinya kami dampingi tata kelola dana desa. Memang ada masalah administrasi yang harus dilindungi. Kalau ada yang main, itu yang harus dikenakan hukum,” terangnya.
Ia melanjutkan, pemerintah sejauh ini telah mengalokasikan Rp 257 triliun sejak 2015 hingga 2019. Seluruh anggaran itu sudah disalurkan ke 74.950 desa di seluruh Indonesia.
Dalam jangka waktu lima tahun ke depan, pemerintah berencana meningkatkan anggaran dana desa. Total anggaran yang disiapkan hingga tahun 2024 sebesar Rp 400 triliun. “Kalau tak dikelola dengan baik, menyimpan masalah yang sangat besar," kata Anwar Sanusi.
BACA JUGA: Masyarakat Diminta Proaktif Awasi Dana Desa
Selain menggandeng kejaksaan dan kepolisian, pihaknya juga mengajak perguruan tinggi turut serta membantu pendampingan dalam pengelolaan dana desa. Mengingat nilai ekonomis yang didapat dalam hal infrastuktur tidak kecil, seperti pembangunan jembatan maupun jalan.
Anwar Sanusi mengkalim, sejak program ini diluncurkan sampai sekarang sudah satu juta meter jembatan dibangun. Begitu juga dengan jalan desa, telah terbangun 18 kali dari panjang Pulau Jawa yang mencapai 1.100 kilometer.
“Inilah yang harus diberi perhatian. Pembangunan fisik bagaimana bisa dimanfaatkan. Kemudian bagaimana uang tersebut tidak keluar dari desa, tetap melakukan swakelola di dalam desa,” tandasnya.
