Logo

Diprotes Karena Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Kios Ini Kembalikan Uang ke Petani

Reporter:,Editor:

Minggu, 02 November 2025 05:00 UTC

Diprotes Karena Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Kios Ini Kembalikan Uang ke Petani

Pengembalian uang kelebihan pembelian pupuk subsidi yang melebihi HET di salah satu kios di Kabupaten Bangkalan. Foto::Kios Tri Al-Barokah

JATIMNET.COM, Bangkalan – Polemik penebusan pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) terjadi di Kabupaten Bangkalan.

Kios Tri Al-Barokah selaku penyalur pupuk subsidi di Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu dituding melakukan aktivitas yang melanggar peraturan dan merugikan petani.

Biaya tebus pupuk subsidi jenis urea yang harus dibayar petani di kios itu sebanyak Rp115 per sak atau 50 kilogram. Padahal, pemerintah telah menetapkan harga pupuk tersebut Rp90 ribu per sak.

Sedangkan pupuk NPK yang dulunya dijual Rp115 ribu, kini menjadi Rp92 ribu. Lalu, pupuk NPK yang awalnya dijual Rp85 ribu per sak kini hanya dibanderol dengan hargaRp 68 ribu.

Selisih harga tersebut membuat sejumlah petani geram. Beberapa hari lalu, mereka mendatangi kios Al-Barokah untuk meminta kelebihan biaya penebusan pupuk bersubsidi.

BACA: HKTI Sampang Temukan Dugaan Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET

Menyikapi hal itu, Hj Nor Khofifah, pemilik kios Tri Al-Barokah menyatakan telah berkomunikasi dengan sejumlah petani yang menebus pupuk bersubsidi di atas HET.

“(Kelebihan uang) sudah dikembalikan semuanya sesuai dengan data penebus pupuk,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Jatimnet.com, Minggu, 2 November 2025.

Ke depan, lanjut Nor, kios pupuk miliknya akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terkait harga eceran tertinggi (HET) dan mekanisme penebusuan pupuk subsidi.

Anita, salah seorang petani menyampaikan masalah tersebut sudah selesai dan sudah saling memaafkan.

“Kalau masih ada yang menanyakan terkait masalah ini, sudah selesai dengan petani langsung. Jadi, sudah tidak ada masalah lagi dan petani yang namanya ada di e-RDKK tetap bisa melakukan penebusuan selama jam operasional kios,” jelasnya.

BACA: HET Pupuk Bersubsidi Turun, Erma Susanti Tekankan Pengawasan Distribusi

Terkait dengan isu kelangkapan pupuk bersubsidi di Desa Kelbung dipastikan tidak benar. Khoirul umam admin penyaluran pupuk subsidi Tri Al-Barokah menyampaikan, penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh kios sudah sesuai dengan daftar nama yang ada di e-RDKK.

“Jadi, bukan kita mempersulit atau tidak memberikan pupuk subsidi kepada petani tapi memang ada petani yang namanya tidak ada di e-RDKK kalau itu diberikan nanti kios menyalahi aturan, harusnya petani yang tidak terdaftar itu diberikan edukasi oleh Poktan,”jelasnya.