Rabu, 29 October 2025 04:00 UTC
Pengurus HKTI Sampang melihat pupuk subsidi milik petani yang diduga dibeli di atas HET dari salah satu kios di wilayah Kecamatan Torjun, Rabu 29 Oktober 2025. Foto: HKTI Sampang.
JATIMNET.COM, Sampang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sampang menemukan praktik penebusan pupuk subsidi yang diduga di atas harga eceran tertinggi (HET) oleh sejumlah pelaku usaha.
Pengurus HKTI Sampang Nidomuddin menegaskan bahwa temuan itu berdasarkan informasi yang dari sejumlah petani. Indikasinya, penebusan pupuk di setiap kios dalam satu wilayah dibanderol dengan harga bervariasi.
Di kios yang berada di wilayah Kecamatan Omben, misalnya, harga 50 kilogram pupuk urea dan NPK Rp125 ribu. Sedangkan di Kecamatan Torjun, harga jenis dan kapasitas pupuk yang sama tersebut dibanderol Rp130 ribu.
Penebusan dengan harga tersebut berbeda dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah yang tertung dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025. Regulasi tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025.
BACA: HET Pupuk Bersubsidi Turun, Ahmad Muzani: Petani Happy
Dalam keputusan itu menyebutkan bahwa harga pupuk subsidi jenis urea Rp90 ribu per 50 kilogram dan NPK Rp92 ribu per 50 kilogram.
"Artinya, ini tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Padahal, harga sudah ditetapkan, tapi pupuk subsidi dijual di atas HET," kata Nidomuddin, Rabu 29 Oktober 2025.
Ia mengatakan, penjualan pupuk subsidi di atas HET merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebab, pupuk bersubsidi merupakan upaya pemerintah dalam memberikan solusi bagi petani untuk meningkatkan hasil produksi pertanian tanpa terbebani tingginya biaya tanam.
BACA: Turun 20 Persen, Ini Daftar Harga Pupuk Subsidi
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya kios nakal yang menjual pupuk di atas HET. "Ini tidak hanya merugikan petani, tapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional," tegas Nidomuddin.
Oleh karena, HKTI meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas dalam menyikapi persoalan pupuk tersebut. Selain itu, memberikan sanksi kepada kios yang melanggar aturan.
Hal itu penting dijalankan demi melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan sektor pertanian di Sampang.
"Kami akan membuka posko pengaduan sebagai bentuk komitmen HKTI dalam mengawal program Presiden Prabowo," kata Wakil Ketua Bidang Sarpras Produksi dan Teknologi Pertanian HKTI Sampang itu.
