Jumat, 30 January 2026 11:00 UTC

Rapat koordinasi melibatkan Polres Tuban, Satpol PP dan Damkar, Diskopumdag, serta Camat Semanding pada Jumat 30 Januari 2026 guna membahas outlet 23 HWG yang direncanakan beroperasi berlokasi di Jalan Pahlawan. Foto: Diskominfo-SP Tuban
JATIMNET.COM, Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban memastikan outlet 23 HWG yang disebut-sebut akan menjual minuman beralkohol di wilayah setempat hingga kini belum mengantongi izin operasional dalam bentuk apa pun.
Kepastian tersebut diperoleh setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban menggelar rapat koordinasi lintas instansi pada Jumat, 30 Januari 2026.
Rapat tersebut melibatkan Polres Tuban, Satpol PP dan Damkar, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag), serta Camat Semanding. Koordinasi digelar sebagai respons atas rencana pendirian outlet 23 HWG di kawasan Jalan Pahlawan, Kecamatan Semanding.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tuban, Esti Surahmi, menyampaikan bahwa hasil rapat menyimpulkan outlet 23 HWG belum memiliki kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan. Dengan kondisi tersebut, outlet dimaksud tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas usaha.
BACA: DPRD Sebut Usaha Minuman Keras Tak Sejalan dengan Identitas Bumi Wali Tuban
“Jika outlet tetap beroperasi maka akan dilakukan penindakan sesuai regulasi oleh pihak berwenang,” tegasnya.
Esti menjelaskan, usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol tunduk pada aturan yang ketat. Pelaku usaha wajib mengajukan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang selanjutnya diverifikasi oleh tim teknis terkait. Selain itu, usaha tersebut juga harus memperoleh surat keterangan penetapan dari kepala daerah.
“Sampai saat ini tidak ada dokumen perizinan yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol untuk outlet tersebut,” jelasnya.
BACA: Muhammadiyah dan Ansor Tolak Operasional Outlet Miras 23 HWG di Tuban
Selain persoalan perizinan, Esti menambahkan bahwa berdasarkan informasi di lapangan, pemilik lahan tidak memberikan persetujuan atas penggunaan lahannya untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol. Sejalan dengan itu, papan nama outlet yang sempat terpasang juga telah diturunkan.
DPMPTSP Kabupaten Tuban memastikan akan terus menjalin koordinasi dengan instansi terkait guna melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap rencana pendirian outlet tersebut. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di wilayah Tuban berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah pengawasan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemkab Tuban dalam menegakkan regulasi serta menjaga ketertiban dan kepastian hukum di daerah.
