Pj Wali Kota Mojokerto Mohammad Ali Kuncoro mengimbau kepada puluhan pelaku usaha minuman beralkohol (minol) untuk mentaati aturan daerah yang berlaku di Kota Mojokerto.
MA, 21 tahun, warga Kecamatan/Kabupaten Jombang, diringkus Satuan Samapta Polresta Mojokerto, karena kedapatan menjual belasan botol minuman beralkohol jenis arak atau ciu yang terbuat dari fermentasi dan penyulingan pisang atau gedang klutuk di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Mojokerto.
Seorang pemuda asal Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, diamankan Tim Satuan Samapta Polres Jombang usai kedapatan melakukan transaksi minuman beralkohol tanpa izin secara cash on delivery (COD).
Ratusan botol minuman beralkohol jenis arak Bali tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) diamankan Polres Kota Mojokerto dari seorang pemuda asal Kecamatan Magersari.