Logo

Dipercaya "Obat" Covid, Ratusan Botol Arak Bali Disita Polresta Mojokerto

Beredar Tanpa Izin, Dijual melalui Media Sosial
Reporter:,Editor:

Kamis, 14 October 2021 11:00 UTC

Dipercaya "Obat" Covid, Ratusan Botol Arak Bali Disita Polresta Mojokerto

MINUMAN ILEGAL. Polresta Mojokerto merilis pengungkapan kasus peredaran minuman beralkohol ilegal jenis arak Bali, Kamis, 14 Oktober 2021. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Ratusan botol minuman beralkohol jenis arak Bali tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) diamankan Polres Kota Mojokerto dari seorang pemuda asal Kecamatan Magersari.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari patroli di sosial media (cyber patrol). Arak tersebut didapat dari produsen di Bali dan dijual di Mojokerto melalui media sosial.

Polisi menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu dengan penjual di Kota Mojokerto. Pada Senin, 11 Oktober 2021, sekitar pukul 12.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap penjual, SC, 32 tahun, di Jalan Surodinawan, Kota Mojokerto.

BACA JUGA: Pesta Miras, Anak Perempuan Jadi Korban Persetubuhan di Banyuwangi

"Waktu COD itu tersangka diamankan bersama dua dus arak Bali dengan nama (merek) Arkali," ucap Rofiq.

Kemudian dilakukanlah penggeledahan dan pengembangan hingga ke wilayah Kabupaten Jombang. Di sana petugas kembali menemukan ratusan jenis arak Bali berbagai macam jenis.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto sebanyak 387 botol antara lain 142 botol arak Bali merek Arkali Flame Brush masing-masing berukuran 600 mililiter, 115 botol Arkali Natural 600 mililiter, 29 botol Arkali Natural 1,5 liter, 44 botol Arkali Blueberry 600 mililiter, dan 57 botol Arkali Pandan 600 mililiter.

"Transaksi melalui medsos, per botol dihargai Rp35 ribu. Isinya macam-macam, ada rasa blueberry, pandan, premium quality, dan natural," ucap Rofiq.

Temuan ini akan dikembangkan ke produsen dan juga jaringan yang biasanya mendistribusikan sampai ke pembeli. Selain itu, akan dilakukan uji laboratorium terhadap kandungan minuman beralkohol ini.

BACA JUGA: OLS, Polresta Mojokerto Amankan Ratusan Miras Oplosan

"Untuk perkembangan kita tunggu hasil laboratorium, karena ilegal dan belum ada jaminan untuk kesehatan. Biar mengetahui ingridients-nya (bahan-bahannya)," tuturnya.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Mojokerto Ipda MK Umam menambahkan maraknya peredaran arak Bali di wilayah hukum Polresta Mojokerto terjadi sejak pandemi Covid-19. Menurutnya, masyarakat awam ada yang percaya minuman tersebut bisa menambah imun dan terhindar dari Covid-19. "Beredar di pasaran online sejak (pandemi) Covid-19. Katanya untuk penyembuhan dan tambah imun," kata Umam.

Umam mengatakan minuman beralkohol tanpa izin tersebut melanggar pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman berlakohol. "Dimana melarang keras peredaran minuman beralkohol ilegal," katanya.

Sehingga, pihaknya melakukan penindakan dan menjerat pembelinya dengan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) dengan pidana penjara dua bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta.