Selasa, 25 May 2021 23:00 UTC
PERSETUBUHAN. Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin menerangkan kasus persetubuhan dengan korban anak di Mapolresta Banyuwangi, Selasa, 25 Mei 2021. Foto: Polresta Banyuwangi
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi menangkap FF, pemuda 20 tahun, terduga pelaku kasus persetubuhan dengan korban anak perempuan berusia 17 tahun.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan teman pelaku dan teman korban hendak bertemu.
Kemudian mereka berempat minum minuman keras di sebuah tempat cukur rambut di wilayah Banyuwangi kota. Kemudian pelaku menyetubuhi korban yang tengah mabuk.
BACA JUGA: Kenal Lewat Medsos, Pemuda Setubuhi Anak Perempuan di Mojokerto
"Selanjutnya terjadi pesta miras hingga akhirnya terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berada di bawah pengaruh miras," kata Arman dalam jumpa pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa, 25 Mei 2021.
Sampai dini hari keesokannya, Minggu, 16 Mei 2021, korban tak berani pulang dan memilih menginap di rumah temannya. Lalu dua hari kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Kalipuro karena merasa kehilangan anak.
BACA JUGA: Setubuhi Pacar Hingga Hamil, Remaja Ini Dituntut Penjara Tiga Tahun
Kepolisian mengendus dugaan terjadi pelanggaran hukum terhadap korban. Mereka mengembalikan korban pada orang tuanya dan memproses terduga pelaku.
"Dan selang beberapa jam kemudian anggota polsek memberikan kabar bahwa korban sudah ditemukan dan berada di Polsek," kata Arman.
Dalam hal ini pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.