Rabu, 13 January 2021 03:00 UTC
PERSETUBUHAN ANAK. Polresta Mojokerto merilis perkara persetubuhan anak yang dilakukan seorang pemuda asal Gresik, Rabu, 13 Januari 2021. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Seorang pemuda, DW, 20 tahun, warga Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik, ditangkap polisi lantaran melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun.
Penangkapan dilakukan Selasa, 15 Desember 2020, sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, setelah ada laporan dri keluarga korban anak perempuan warga Kecamatan Magersari, Kota mojokerto.
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi melalui Wakapolresta Kompol Iwan Sebastian mengatakan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban berlangsung di dua lokasi berbeda.
Aksi pertama, persetubuhan dilakukan tersangka DW di mess atau wisma tempat dirinya bekerja di Kabupaten Gresik.
Sedangkan aksi kedua, pencabulan dilakukan di kediaman tersangka yang sudah tak ditempati sejak lama di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Senin, 14 Desember 2020.
BACA JUGA: Setubuhi Pacar Hingga Hamil, Remaja Ini Dituntut Penjara Tiga Tahun
"Pria ini menggunakan jarinya dalam aksi pencabulannya di rumahnya yang lama tak ditempati," kata Iwan, Rabu, 13 Januari 2021.
Tersangka mengawali aksinya dengan berkenalan kepada korban melalui media sosial dengan akun Facebook bernama Bogel. DW alias Bogel membujuk korban dengan iming-iming akan bertanggung jawab dan menikahinya.
"Modusnya kenalan lewat medsos dan sering TikTok-an bersama," ucap Iwan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan ayah korban jika korban pada Senin, 14 Desember 2020 sekitar pukul 17.30 WIB pamit membeli minuman ke wilayah Benteng Pancasila, Kota Mojokerto.
Namun, hingga pukul 21.00 WIB korban tak kunjung pulang. Selanjutnya, kakak korban melihat status WhatsApp teman adiknya yang juga tetangga korban bermain TikTok-an dengan korban.
Dari teman korban didapat keterangan bahwa korban pergi naik sepeda motor protolan bersama laki-laki yang memiliki akun FB Bogel.
"Selanjutnya pelapor (ayah korban) bersama istri dan kakeknya berusaha mencari hingga Selasa, 15 Desember 2020 pukul 04.00 WIB pagi tetapi tidak ditemukan," kata Iwan.
Sampai akhirnya pencarian menyisir area Desa Penompo, Kecamatan Gedeg. Sekitar pukul 06.30 WIB saat ayah korban beristirahat di sebuah warung di Dusun Plosokuning, ia mendengar suara motor brong.
BACA JUGA: Bapak Dua Anak Lakukan Rudapaksa Bocah Delapan Tahun
"Diintip melalui dinding bambu warung ternyata korban dibonceng terlapor (Bogel). Melihat itu dikejarlah dengan berlari dan menarik terlapor dan korban, tapi terlapor bisa meloloskan diri. Karena lelah, keluarga melapor dan meminta bantuan kami untuk melanjutkan pencarian," ujar Iwan.
DW alias Bogel akhirnya berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti antara lain sejumlah pakaian, celana panjang, dan celana dalam milik pelaku dan korban serta sepeda motor milik pelaku.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 76d, 76e, dan Pasal 81, 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Bogel mengakui jika dirinya merayu korban dengan iming-iming akan dinikahi. "Saya bilang akan bertanggung jawab kalau dia sampai hamil," katanya.