Logo

Setubuhi Pacar Hingga Hamil, Remaja Ini Dituntut Penjara Tiga Tahun

Reporter:,Editor:

Kamis, 26 November 2020 13:40 UTC

Setubuhi Pacar Hingga Hamil, Remaja Ini Dituntut Penjara Tiga Tahun

Kekerasan seksual pada anak. Ilustrasi: Gilas Audi

JATIMNET.COM, Gresik – Remaja yang masih berusia di bawah umur, MTP, 17 tahun, warga Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, dituntut penjara tiga tahun. Hal ini dikatakan jaksa penuntut umum Siluh Candrawati usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis 26 November 2020.

MTP didakwa melakukan persetubuhan dengan pacarnya yang juga masih di bawah umur, GAS, 17 tahun. Akibat persetubuhan yang dilakukan sebanyak lima kali sejak tahun 2019 itu, korban hamil hingga melahirkan anak.

MTP didakwa dengan pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa dituntut penjara selama tiga tahun di LP (khusus anak) Blitar dan pelatihan kerja selama tiga bulan, " kata Siluh.

BACA JUGA: Hamili Pacar, Remaja Ini Terancam Penjara Minimal Lima Tahun

Pelaku dan korban memang menjalin asmara hingga nekat melakukan hubungan intim yang dilakukan di rumah korban saat kondisi rumah sepi. Orang tua korban akhirnya curiga dengan kondisi perut korban yang sudah hamil tujuh bulan.

Orang tua korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke kepolisian dan tersangka diamankan hingga menjalani proses persidangan.