Remaja yang masih berusia di bawah umur, MTP, 17 tahun, warga Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, dituntut penjara tiga tahun. Hal ini dikatakan jaksa penuntut umum Siluh Candrawati usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis 26 November 2020.
MTP, 17 tahun, warga Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah didakwa menyetubuhi pacarnya, GAS, 17 tahun, warga Gurang Kulon, Kecamatan Cerme, Gresik. Bahkan GAS hamil dan telah melahirkan anak.