Aborsi Janin, Sepasang Kekasih di Mojokerto Ditahan

Terungkap dari Foto di Handphone Pelaku saat Razia Tempat Kos
Dini

Reporter

Dini

Jumat, 12 Februari 2021 - 13:20

Editor

Ishomuddin
aborsi-janin-sepasang-kekasih-di-mojokerto-ditahan

Ilustrasi bayi.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Sepasang kekasih diamankan Polresta Mojokerto karena mengaborsi janin dalam kandungan hasil dari hubungan di luar nikah.

Dua pasangan ini antara wanita berinisial SG, 18 tahun, warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dan pria berinisial DF, 18 tahun, warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Keduanya diamankan setelah Satreskrim Polresta Mojokerto memergoki sebuah foto janin bayi dalam gawai salah satu pelaku. Foto tersebut ditemukan usai melakukan razia kamar kos di kawasan Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Jumat malam, 5 Februari 2021.

BACA JUGA: Dua Kondisi Boleh Aborsi di Indonesia

"Fotonya tersimpan dalam handphone (HP) yang dipegang DF. Setelah ditanya dan kita interogasi, dia mengakui telah melakukan aborsi, lalu kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rohmawati Lailah, Jumat, 12 Februari 2021.

Lailah menjelaskan usai dilakukan pengembangan dan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku perempuan di kediamannya di Kecamatan Sooko, pada Sabtu, 6 Februari 2021.

"Dari hasil penyelidikan, ternyata HP yang dbawa DF itu milik ceweknya. Mereka bertukar HP," ucap Lalilah.

Setelah dilakukan interogasi pada keduanya, SG akhirnya mengaku bahwa janin tersebut berasal dari kandungannya. SG mengaku aborsi tersebut dilakukan pada Minggu malam, 17 Januari 2021, di rumah DF.

Aborsi ini dilakukan secara diam-diam di kamar DF secara manual dengan bantuan obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.

BACA JUGA: Tujuh Pelaku Aborsi Jaringan Antar Kota Dibekuk Polda Jatim

"Satu hari itu langsung kontraksi dan mereka sepakat nanti akan dikeluarkan di rumah pelaku laki-laki. Setelah lahir, pelaku laki-laki langsung menguburkan janin tersebut," katanya.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga rekontruksi, Selasa, 9 Februari 2021, diketahui janin bayi tersebut dikubur di samping rumah SG.

"Saat itu juga rumahnya kami pasang garis polisi. Janin itu dikubur di lahan milik Pakdenya. Saat ini keduanya sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku harus mendekam di tahanan Mapolres Mojokerto Kota. Mereka dijerat pasal 348 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan enam bulan. 

Baca Juga