Logo

Pernikahan Dini di Surabaya Disebut Menurun dalam Setahun Terakhir

Reporter:,Editor:

Jumat, 23 January 2026 07:00 UTC

Pernikahan Dini di Surabaya Disebut Menurun dalam Setahun Terakhir

Suasana di Pengadilan Agama Surabaya. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Pernikahan dini tampaknya mengalami tren penurunan di Surabaya selama setahun terakhir. Indikatornya, dispensasi nikah atau surat keterangan dispensasi kawin (SKA) di Pengadilan Agama (PA) Surabaya tercatat 77 permohonan pada tahun 2025.

Jumlah itu berkurang dibandingkan dengan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 92 permohonan. Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Humas PA Surabaya Akramuddin mengatakan bahwa permohonan dispensasi kawin yang diajukan itu mayoritas karena alasan kehamilan sebelum menikah. Sementara, faktor budaya atau desakan keluarga jumlahnya relatif kecil.

“Biasanya karena pergaulan, sudah hamil. Kalau desakan keluarga itu kecil,” katanya.

Ia menegaskan, dalam pemeriksaan perkara dispensasi kawin, majelis hakim menempatkan kepentingan anak sebagai pertimbangan utama. Proses persidangan dilakukan secara hati-hati, termasuk dengan mendengarkan langsung keterangan anak tanpa kehadiran orang tua.

“Dalam pemeriksaan, biasanya anak didengar sendiri. Orang tua diminta keluar dulu,” jelasnya.

BACA: Angka Pernikahan Dini di Tuban Masih di Kisaran 300-an, Kemenag Klaim Tren Menurun

Akramuddin menambahkan, permohonan dispensasi kawin dapat ditolak apabila alasan pengajuan tidak didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak.

Misalnya, jika motif pengajuan hanya untuk kepentingan orang tua, adanya perjanjian antarkeluarga, atau alasan ekonomi seperti utang-piutang.

“Kalau bukan kepentingan anak, misalnya karena perjanjian orang tua atau hutang, itu biasanya ditolak,” tegasnya.

Selain itu, dispensasi kawin juga dapat ditolak apabila anak masih ingin melanjutkan sekolah. Kemudian, belum siap secara mental, atau berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan psikolog dinyatakan belum layak untuk menikah.

“Kalau anaknya masih mau sekolah, itu ditolak. Atau hasil pemeriksaan dokter dan psikolog menunjukkan anak masih labil, itu juga ditolak,” katanya.

BACA: Angka Pernikahan Dini Tuban Masih Tinggi, Akademisi Singgung Program Pemerintah Jangan Hanya Formalitas

Bahkan dalam kondisi hamil sekalipun, kata Akramuddin, hakim tetap mempertimbangkan persetujuan anak. Jika anak menyatakan tidak siap atau tidak mau menikah, permohonan tetap dapat ditolak.

“Kalau anak mengatakan tidak mau, meskipun hamil, bisa saja ditolak. Itu tergantung penilaian hakim,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengakui bahwa dalam praktiknya, lebih dari 80 persen anak yang hamil cenderung bersedia menikah. Faktor rasa malu terhadap keluarga dan lingkungan, serta tekanan sosial saat akan melahirkan, menjadi alasan utama.

“Biasanya karena malu dengan keluarga dan lingkungan. Itu yang membuat akhirnya mau menikah,” katanya.

Akramuddin menegaskan, ukuran apakah suatu permohonan dispensasi nikah dinilai mendesak atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan hakim berdasarkan fakta persidangan dan hasil pemeriksaan medis maupun psikologis.

“Alasan mendesak itu kembali kepada hakim yang menilai. Setiap perkara tidak bisa disamaratakan,” pungkasnya.