Selasa, 25 June 2019 07:33 UTC
KEJAHATAN KESEHATAN. Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara (kanan) menginterogasi salah satu dari tujuh tersangka pelaku aborsi di Mapolda Jatim, Selasa 25 Juni 2019. Foto: M.Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya - Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap tujuh tersangka praktik aborsi diduga ilegal yang beraksi di kawasan Surabaya dan Sidoarjo.
Polisi terlebih dahulu menangkap Laksmita Wahyuning Putri yang membuka praktik aborsi sejak dua tahun lalu. Selanjutnya enam nama turut dibekuk di antaranya Fauziah Tri Arini, Vivi Nurmalasari, dan M Busro yang merupakan suplier obat.
Tiga nama lain, Tri Suryanti yang bertugas menggugurkan kandungan, Muhammad Syaiful Arif penyuplai dana, dan Retno Muktia Sari selaku pembantu pelaksana aborsi.
BACA JUGA: Negara Bagian di Amerika Serikat Perketat Aturan Anti Aborsi
“Kami sudah melakukan penyelidikan kasus ini sejak bulan Maret lalu. Setelah mendapat informasi, kami melakukan penggerebekan praktik aborsi,” kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara di Mapolda Jatim, Selasa 25 Juni 2019.
Dari penyelidikan awal, Polda Jatim membekuk Laksmita yang sudah membuka praktik selama dua tahun di Surabaya maupun Sidoarjo. Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap menggunakan hotel dan rumahnya, yang beralamat di Sidoarjo.
“Selama ini pelaku berpindah-pindah dalam menjalankan aksinya,” beber Arman.
BACA JUGA: Korea Selatan Batalkan Aturan Anti Aborsi
Hasil penggerebekan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti obat untuk aborsi, beberapa alat kesehatan hingga alat komunikasi.
Arman menambahkan pelaku dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 83 dan Pasal 64 UU no 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, Pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan hingga Pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 56 KUHP, pasal 346 KUHP.
“Hari ini kita melaksanakan press release kasus aborsi yang melanggar undang-undang kesehatan yaitu undang-undang 36 tentang kejahatan dan undang-undang tenaga kesehatan serta KUHP,” Arman memungkasi.