Selasa, 25 June 2019 12:38 UTC
KEJAHATAN KESEHATAN. Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara (kanan) menginterogasi salah satu dari tujuh tersangka pelaku aborsi di Mapolda Jatim, Selasa 25 Juni 2019. Foto: M.Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Polda Jatim baru saja menangkap tujuh tersangka tindak kriminal aborsi. Sementara, dalam Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009, dijelaskan dua kondisi yang membolehkan tindakan aborsi.
“Aborsi adalah tindak kriminal. Tapi ada aborsi yang boleh dikerjakan. Aborsi akibat indikasi medis dan akibat tindak perkosaan. Namun, itu tidak mudah, ada prosedurnya,” kata Ketua Divisi Badan Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Jawa Timur, Dr Edi Suyanto SpF, SH, MH.Kes, dihubungi lewat telepon seluler, Kamis 25 Juni 2019.
Jika akibat perkosaan, maka harus dibuktikan lewat pengadilan. Jika terbukti, pengadilan akan menunjuk tim aborsi yang sudah ditunjuk oleh negara, untuk melakukan tindak aborsi, di Rumah Sakit yang sudah ditunjuk negara.
Meskipun, aturan yang muncul pasca kerusuhan Mei 1998 itu, hingga saat ini sulit dilakukan. Sebab, proses persidangan hingga putusan seringkali berjalan lebih panjang dari masa kehamilan.
BACA JUGA: Tujuh Pelaku Aborsi Jaringan Antar Kota Dibekuk Polda Jatim
“Bisa dilakukan percepatan aborsi, jika ada keterangan menguatkan dari banyak saksi. Ini pertimbanganya kesehatan psikologis korban perkosaan. Tapi sampai sekarang, saya belum pernah tahu ini,” katanya.
Selanjutnya, aborsi akibat indikasi medis. Aborsi ini boleh dilakukan jika ada indikasi kesehatan fisik dan psikologis yang membahayakan ibu ataupun janinnya.
Proses pembuktian indikasi medis ini harus dilakukan oleh Rumah Sakit serta tim yang telah menerima Surat Ketetapan dari negara.
“Di Surabaya, ada RS Dr. Soetomo yang sudah ditunjuk oleh negara,” katanya.
BACA JUGA: Ini Aksi "Hollywood" Terkait Undang-undang Aborsi di Georgia
Sedangkan tim yang melakukan aborsi terdiri dari berbagai tenaga medis, mulai dari dokter obgyn, anestesi, forensik hingga psikologis.
Menurutnya, kehamilan akibat alat kontrasepsi yang gagal, juga masuk dalam indikasi medis.
“Jadi sudah vasektomi, ternyata bisa hamil. Nah ini kan diluar rencana, dianggap kegagalan tanpa unsur kesengajaan. Ini kan program pemerintah, jadi biaya ditanggung negara,” katanya.
Meskipun tidak semua aborsi akibat indikasi medis ditanggung oleh negara. Jika indikasi itu tidak melibatkan program pemerintah, maka biaya aborsi ditanggung oleh individu.
BACA JUGA: Negara Bagian di Amerika Serikat Perketat Aturan Anti Aborsi
Sedangkan aborsi akibat tindak perkosa, biayanya ditanggung oleh negara.
“Aborsi tidak mudah, ada prosedurnya. Ini untuk menghindari tindak aborsi kriminal yang membahayakan keselamatan ibu bayi akibat infreksi dan yang lain,” katanya.
