Logo

Kejati Jatim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dinas Pendidikan

Reporter:,Editor:

Rabu, 10 December 2025 06:29 UTC

Kejati Jatim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dinas Pendidikan

Dua tersangka baru kasus korupsi Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2017, usai menjalani pemeriksaan dan akan ditahan. Foto: Penkum Kejati Jatim

JATIMNET.COM, Surabaya – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa untuk SMK swasta, serta belanja modal sarana dan prasarana SMK negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Kedua tersangka tersebut ialah Supriyatno, Direktur PT Lintang Utama Nusantara, dan Heri Budianto, Direktur PT Multi Centra Alkesindo.

Penyidik menduga keduanya ikut mengatur proses lelang, melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, hingga menyusun laporan fiktif sebagai dasar pencairan dana kegiatan.

“Kami menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam perkara korupsi di Dinas Pendidikan Jawa Timur,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Rabu, 10 Desember 2025.

Windhu menjelaskan bahwa Supriyatno dan Heri diduga bekerja bersama tiga tersangka lain yakni Saiful Rahman, Hudiyono, dan Jimmy Tanaya. Supriyatno diduga mengatur proses lelang, sementara Heri diduga melakukan penyimpangan dalam belanja hibah barang dan jasa.

“Peran keduanya sangat signifikan sehingga penyidik Pidsus menetapkan mereka sebagai tersangka baru,” tegas Windhu.

Saat ditanya mengenai kemungkinan tersangka tambahan, Windhu menyebut penyidik masih mengembangkan perkara. “Jika ada perkembangan, pasti kami informasikan,” katanya.

Kasus ini bermula dari program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Belanja Modal SMK Negeri tahun anggaran 2017. Program itu dialokasikan untuk 61 SMK negeri dan dibagi dalam tiga tahap pekerjaan, dengan total anggaran Rp107,81 miliar.

Dalam penyidikan, jaksa menemukan bahwa Saiful Rahman selaku Kepala Dinas Pendidikan diduga mempertemukan Hudiyono dengan Jimmy Tanaya untuk membahas penunjukan Jimmy sebagai pihak yang mengelola dan mengerjakan pengadaan barang.

Jimmy Tanaya kemudian mengikuti lelang menggunakan beberapa perusahaan, salah satunya PT Lintang Utama Nusantara yang dipimpin Supriyatno. Perusahaan tersebut akhirnya menjadi pemenang dengan nilai kontrak Rp32,95 miliar.

Penyidik juga menemukan hubungan keluarga antara Supriyatno dan Jimmy Tanaya. Sejumlah perusahaan pemenang lelang lainnya juga diduga berafiliasi dengan Jimmy.

 

Laporan Fiktif dan Kerugian Negara

Penyidikan mengungkap adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan fakta di lapangan. Laporan dibuat seolah-olah seluruh pekerjaan tuntas pada 2017, padahal pengiriman barang ke sekolah-sekolah baru terjadi pada 2018.

“Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp102,97 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” ungkap Windhu.

Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah upaya melarikan diri.

“Kami tahan untuk mempercepat proses pemeriksaan dan memastikan para tersangka tidak kabur,” tutup Windhu.