Remaja berusia 15 tahun asal Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember ini akhirnya mengaku kepada orang tuanya bahwa selama berpacaran dengan SL, 19 tahun, asal Ajung, diduga mengalami ancaman dan pencabulan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo mengamankan 17 orang pelanggar ketertiban pada pekan pertama bulan Ramadan, Sabtu malam, 9 April 2022.
Remaja yang masih berusia di bawah umur, MTP, 17 tahun, warga Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, dituntut penjara tiga tahun. Hal ini dikatakan jaksa penuntut umum Siluh Candrawati usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis 26 November 2020.
MTP, 17 tahun, warga Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah didakwa menyetubuhi pacarnya, GAS, 17 tahun, warga Gurang Kulon, Kecamatan Cerme, Gresik. Bahkan GAS hamil dan telah melahirkan anak.