Selasa, 17 September 2024 06:40 UTC
Ilustrasi kekerasan pada anak. Dok: Jatimnet
JATIMNET.COM, Jember – Orang tua yang memiliki anak gadis patut waspada. Seorang pelajar yang masih duduk di kelas IX SMP diduga menjadi korban pencabulan oleh pacarnya hingga berulang kali.
Remaja berusia 15 tahun asal Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember ini akhirnya mengaku kepada orang tuanya bahwa selama berpacaran dengan SL, 19 tahun, asal Ajung, diduga mengalami ancaman dan pencabulan.
Orang tua korban yang kecewa dan marah langsung melaporkan pacar korban ke polisi.
"Kami kecewa dan marah berat. Karena keponakan saya ini hkan masih usia pelajar, seharusnya fokus sekolah. Kok tega pelaku berbuat seperti itu," ujar SH, paman korban yang mewakili orang tua korban saat melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Selasa, 17 September 2024.
Menurutnya, antara korban dengan terlapor atau terduga pelaku sudah terjalin hubungan asmara atau pacaran selama 7 bulan. Hubungan itu sudah diketahui orang tua korban.
BACA: Penindakan Pencabulan Anak Lamban, Anggota DPRD Jember akan Klarifikasi Kapolres
Selama ini, tindak tanduk pelaku kepada orang tua korban dinilai cukup baik.
"Anak itu di depan kami, kelakuannya baik sebenarnya. Makanya kami kecewa berat, kok ternyata dia sampai begitu. Sehingga kami langsung lapor polisi begitu ada pengakuan seperti ini, tanpa menunggu (penjelasan) dari dia (terduga pelaku)," ujar SH.
Kepada orang tuanya, korban mengaku selama 7 bulan berpacaran sudah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan sang pacar. Hal itu diklaim karena unsur paksaan dari sang pacar.
"Itu dilakukan dengan cara memaksa keponakan saya. Jadi perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku saat rumahnya sepi karena orang tuanya pergi bekerja. Diancam, kalau tidak mau menuruti nafsu dari pelaku, maka keponakan saya ini tidak akan diantarkan pulang ke rumahnya. Karena rumahnya lumayan jauh, sekitar 7 kilometer, beda desa dan kecamatan, maka keponakan saya terpaksa menuruti keinginan pelaku," ujar SH.
Selain di rumah orang tuanya, SL juga memaksa pacarnya berhubungan badan di rumah nenek SL. "Ketika neneknya lagi kerja, jadi di rumah kosong," kata SH.
Selain menuduh SL menyetubuhi keponakannya yang masih di bawah umur dengan cara dipaksa, SH juga mencurigai pelaku memberikan obat tertentu untuk mencegah kehamilan.
BACA: Berjalan 8 Bulan, Polres Jember Janji Segera Tetapkan Tersangka Pencabulan Anak
"Pengakuan keponakan saya, sebelum berhubungan badan, selalu diberi makan dulu. Ini khan sudah beberapa bulan, firasat saya seperti itu," kata SH.
Sebagai paman korban, SH berharap polisi bisa segera menangkap pelaku.
"Keponakan saya ini masih di bawah umur. Dari keluarga sederhana juga. Saya harap segera ditangkap agar tidak ada korban lagi," kata SH.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uwais al-Qarni Azis membenarkan telah menerima laporan dari korban.
"Laporannya baru kita terima hari ini, masih berproses," ujar Abid.
Polisi berjanji akan memberi atensi atas kasus ini. "Kita akan kumpulkan alat bukti dan periksa saksi-saksi, minimal dua alat bukti," kata Abid.