Jumat, 06 September 2024 00:00 UTC
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qorni Azis. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember – Satreskrim Polres Jember membantah lambat atau tidak serius dalam menangani kasus dugaan pencabulan yang menimpa bocah perempuan berusia 5 tahun. Kasus ini terjadi di Tempurejo dengan terduga pelaku adalah seorang mahasiswa di Jember yang masih sepupu korban.
Kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada tahun 2023 lalu dan sejak dilaporkan pada Januari 2024, polisi tidak kunjung menetapkan tersangka.
"Bukan tidak ditanggapi atau tidak ada progress. Tetapi memang ada beberapa kendala. Sejak dilaporkan pada Januari 2024, progress selalu ada. Kita sudah periksa beberapa saksi dan juga korban," tutur Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qorni Azis saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 5 September 2024.
BACA: 8 Bulan Tak Ada Progres, Keluarga Pertanyakan Pencabulan Anak yang Diusut Polres Jember
Abid beralasan lambatnya penanganan kasus karena sempat terjadi pergantian personel penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Selain itu, ada beberapa saksi yang berada di luar kota sehingga menyulitkan ketika dimintai keterangan.
"Ada peralihan penyidik, tapi tetap running kok," kata Abid.
"Sabar, ada beberapa faktor tapi ada progress. Kalau dibilang mandek, itu tidak benar," katanya.
Meski enggan menyebut calon tersangka atau terduga pelaku, polisi menjanjikan dalam waktu dekat akan menentukan tersangka.
"Dalam waktu satu atau dua minggu lagi, kita akan lakukan gelar perkara. Akan ada penetapan tersangka," kata Abid.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah perempuan siswa TK di Jember Selatan diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan sepupunya sendiri. Terduga pelaku adalah mahasiswa sebuah kampus di Jember berinisial IO. Pelaku diduga melakukan perbuatan biadabnya di rumah nenek korban sekaligus nenek terduga pelaku.
BACA: Kasus Cabul Terhadap Pelajar SMP Kembali Terjadi di Jember
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua karena korban kerap mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Setelah didekati, korban menceritakan peristiwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan saudara sepupunya yang sudah dewasa itu.
Peristiwa pilu ini terjadi pada Desember 2023 saat korban masih berusia 5 tahun. Sempat ada upaya kekeluargaan, namun orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi pada Januari 2024.
Hingga delapan bulan berjalan, polisi belum juga menetapkan tersangka. Karena itu, orang tua korban yang didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) akhirnya berbicara ke media dengan harapan polisi bisa serius menangani kasus ini.
"Dari Januari 2024 kita dampingi itu sudah ada pemeriksaan di Polres dan juga visum. Setiap bulan kita tanya (penyidik), jawabannya selalu masih proses. Karena delapan bulan terlalu lama, akhirnya kita bicara ke media. Sebenarnya sejak bulan Mei itu, orang tua korban sudah ingin berbicara dengan harapan kasus ini segera tuntas, namun saat itu masih saya tahan. Tapi ini sudah mentok," kata Solehati, pendamping orang tua korban dari UPTD PPA Jember.