Selasa, 03 February 2026 04:30 UTC

Gedung Pengadilan Agama Surabaya. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat sebanyak 591 permohonan isbat diterima sepanjang tahun 2025.
Jumlah itu berkurang 7,5 persen dibandingkan setahun sebelumnya yang tercatat 639 permohonan isbat nikah.
Humas PA Surabaya Akramuddin menjelaskan bahwa penurunan tersebut tidak lepas dari semakin meningkatnya pemahaman masyarakat terkait perbedaan antara isbat nikah dan poligami.
Menurutnya, dua istilah itu kerap kali disalahartikan dan menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir.
“Ini memang sedang ramai dibicarakan, antara isbat nikah dan poligami. Banyak masyarakat yang menganggap hampir mirip, padahal secara hukum itu sangat berbeda,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa, 3 Februari 2026.
BACA: Awal 2026, PA Surabaya Terima Satu Pengajuan Izin Poligami
Akramuddin menegaskan, isbat nikah bukanlah jalan pintas untuk mengesahkan nikah siri. Apalagi, jika di belakangnya terdapat unsur poligami.
“Kalau isbat nikah itu pada dasarnya untuk pengesahan pernikahan yang sah menurut agama, tapi belum tercatat secara negara. Namun, kalau di balik itu ada poligami, ada istri yang masih hidup, itu tidak bisa serta-merta dikabulkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, praktik nikah siri yang dilakukan oleh seseorang yang masih terikat perkawinan sah dengan istri pertama tidak dapat dilegalkan melalui isbat nikah secara sepihak.
“Tidak ada istilah isbat nikah dengan dasar poligami. Misalnya, ada istrinya, lalu dia nikah siri, kemudian mau diisbatkan supaya sah secara negara, itu tidak bisa begitu saja,” Akramuddin menegaskan.
