Jumat, 16 January 2026 03:24 UTC

Sejumlah warga sedang mengurus syarat administrasi di Pengadilan Agama Surabaya. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Pengadilan Agama (PA) Surabaya menerima satu pengajuan izin poligami pada awal tahun ini. Jumlah tersebut diprediksi meningkat lantaran pengajuannya cenderung fluktuatif setiap tahunnya.
Humas (PA) Surabaya Akramuddin lantas membeber jumlah pengajuan izin poligami dua tahun berturut-turut. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 10 permohonan dan pada setahun sebelumnya ada 11 pengajuannya.
Ia menerangkan, faktor yang melatarbelakangi pengajuan izin poligami sangat beragam dan tidak bisa disederhanakan hanya karena alasan agama semata.
“Kalau saya perhatikan, karena saya juga jarang pegang perkara poligami, alasannya itu bervariasi,” ungkapnya, Jumat, 16 Januari 2026.
Salah satu fenomena yang cukup sering terjadi, lanjut Akramuddin, justru datang dari pihak istri yang secara sukarela mengizinkan. Bahkan, ada yang mencarikan calon istri kedua bagi suaminya.
“Ada yang memang istrinya yang mencarikan. Biasanya datang dari kelompok tertentu, istilahnya yang cadaran atau cingkrang itu,” katanya.
BACA: Perempuan Lebih Banyak Menggugat Cerai, Humas PA Surabaya Ungkap Alasannya
Dalam beberapa perkara, persetujuan istri diberikan karena alasan tertentu dalam rumah tangga. Salah satunya, ketidakmampuan istri untuk melayani suami secara lahir maupun batin.
“Ada juga yang karena istri sudah tidak mampu melayani, bukan hanya karena penyakit kelamin. Tapi, bisa juga karena kesibukan,” jelas Akramuddin.
Ia mencontohkan, pasangan suami istri yang sama-sama sibuk mengelola usaha bersama. Dampaknya, waktu dan energi istri tersita.
“Misalnya punya banyak tempat jualan, ruko-ruko, yang harus dijaga. Sehingga tidak mampu lagi melayani suami. Sementara di sisi lain, suami punya hasrat biologis yang masih tinggi,” ungkapnya.
Dalam kondisi seperti itu, menurut Akramuddin, tidak jarang justru istri yang mendorong suami untuk menikah lagi. “Sehingga istrinya bilang, sudah nikah saja,” tambahnya.
BACA: Istri Enggan Layani Suami Dominasi Pengajuan Poligami di Surabaya
Selain itu, faktor lain yang kerap menjadi alasan pengajuan izin poligami karena tidak adanya keturunan. “Ada juga satu-dua perkara karena istri tidak punya anak,” ujarnya.
Faktor kesehatan juga menjadi pertimbangan dalam beberapa perkara. Namun, hal ini tidak selalu berkaitan langsung dengan kemampuan berhubungan badan.
“Penyakit kelamin itu bukan hanya karena tidak bisa berhubungan. Banyak hal di dalam diri istri yang mungkin membuat suami ketika berdekatan gairahnya turun karena ada sesuatu yang berubah,” jelas Akramuddin.
Perubahan tersebut, lanjutnya, bisa berupa kondisi fisik tertentu.“Itu bisa karena bau badan atau hal lain,” katanya.
Meski demikian, Akramuddin menegaskan bahwa tidak semua pengajuan izin poligami dikabulkan oleh majelis hakim. Salah satu syarat utama yang menjadi pertimbangan adalah persetujuan istri pertama. “Pada umumnya yang dikabulkan itu yang sudah ada pernyataan istri setuju,” tegasnya.
Sebaliknya, permohonan izin poligami bisa ditolak apabila istri menolak atau jika suami dinilai tidak mampu secara ekonomi.
“Ada juga yang ditolak. Misalnya, istrinya tidak mau, atau istrinya bilang, ‘bagaimana caranya, kebutuhan ekonomi saja kembang kempis. Anak sudah tiga, pekerjaan juga tidak ada’,” pungkas Akramuddin.
PA Surabaya menegaskan, setiap permohonan izin poligami akan diputus secara cermat dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kemampuan ekonomi, serta perlindungan hak-hak istri dan anak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
