Senin, 16 March 2026 06:00 UTC

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata saat dimintai keterangan awak media. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Dugaan pemerasan oleh oknum wartawan akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto.
Pria berinisial MAS alias A yang merupakan oknum wartawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menimpa seorang pengacara ini.
Dari tangan MAS, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya uang tunai Rp3 juta, satu unit handphone Samsung Galaxy A13, satu buah amplop warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi S 3409 TY.
Barang bukti yang mengindikasikan MAS sebagai oknum wartawan adalah beberapa kartu identitas media, satu buah lencana media, serta satu baju yang bertuliskan nama media.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menyatakan bahwa kasus dugaan pemerasan ini bermula dari laporan masyarakat. Penyidik satreskrim akhirnya melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Berawal dari adanya laporan korban yang merasa diperas oleh seseorang yang mengaku sebagai wartawan. Polres Mojokerto langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku melalui operasi tangkap tangan,” katanya, Senin, 16 Maret 2026.
BACA: Dugaan Pemerasan, Oknum Wartawan di Mojokerto Terjaring OTT Polisi
Korban dalam kasus ini diketahui berinisial WS (47), seorang wiraswasta yang juga berprofesi sebagai pengacara, warga Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Andi Yudha lantas menjelaskan kronologi kasus dugaan pemerasan ini. Menurutnya, peristiwa bermula pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 11.36 WIB. Saat itu, tersangka menghubungi korban dan memperkenalkan diri sebagai wartawan.
Saat itu, tersangka mengajak korban bertemu dengan alasan ingin mengklarifikasi informasi terkait dugaan uang “pelican” biaya rehabilitasi pengguna narkoba.
"Saat itu, pelaku mengirimkan link pemberitaan di YouTube yang berisi dugaan adanya uang pelicin sebesar Rp30 juta. Informasi tersebut membuat pihak keluarga korban merasa keberatan,” terangnya.
Berbekal informasi tersebut, pelaku meminta uang kepada korban agar pemberitaan tersebut tidak disebarluaskan.
Dari situ diduga terjadi unsur pemerasan. Pertemuan antara korban dan pelaku kemudian disepakati berlangsung di Cafe Koyam, Desa Plosokerep, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu, 14 Maret 2026.
“Korban lalu menyerahkan uang sebesar tiga juta rupiah kepada pelaku. Sekira pukul 19.20 WIB, anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang sudah melakukan pemantauan langsung melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku,” ujar AKBP Andi.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan uang tunai sebesar tiga juta rupiah yang diduga merupakan hasil pemerasan. Selain uang tunai, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan pemerasan karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pemerasan karena faktor ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas AKBP Andi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Mojokerto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan kriminal yang mengatasnamakan profesi wartawan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui praktik serupa.
“Kami tegaskan bahwa wilayah hukum Polres Mojokerto harus bersih dari oknum-oknum yang mengatasnamakan wartawan tetapi tidak memiliki legalitas yang jelas dan justru melakukan tindakan melawan hukum,” tegasnya.
