Logo

Polres Mojokerto Segera Terapkan Sistem Tilang Elektronik

Reporter:,Editor:

Sabtu, 13 June 2026 06:00 UTC

Polres Mojokerto Segera Terapkan Sistem Tilang Elektronik

Salah satu unit perangkat ETLE yang terpasang di Simpang Empat Sooko, Jalan RA Basuni, Kabupaten Mojokerto.Foto: Wanto

JATIMNET.COM, Madiun - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal segera diterapkan di wilayah hukum Polres Mojokerto. Dua perangkat kamera ETLE telah terpasang di sejumlah titik jalan Kabupaten Mojokerto.

Pemasangan perangkat tersebut rampung dilakukan pada Kamis,11 Juni 2026. Keberadaan kamera ETLE ini menjadi langkah awal penerapan penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik melalui kamera statis.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Setyo Budi mengatakan, dua perangkat ETLE dipasang di ruas Jalan RA Basuni dan Jalan Raya Bypass Jampirogo.

Kamera tersebut berada di kawasan Simpang Sooko. Masing-masing perangkat mengarah ke jalur menuju Kota Mojokerto dan jalur lainnya di kawasan tersebut.

“Pekerjaan pemasangan dan alat-alatnya sudah selesai semua. Tinggal sistemnya nanti akan terintegrasi dengan Polda Jatim,” ujar Setyo, Sabtu, 13 Juni 2026.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto hanya mendukung dari sisi pemasangan perangkat.

Sedangkan proses pengoperasian hingga penindakan pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian. “Nanti yang melaksanakan semua dari Polri,” katanya.

Penerapan ETLE statis ini menjadi yang pertama kali direalisasikan di wilayah hukum Polres Mojokerto. Selama ini, penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik masih dilakukan menggunakan mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record).

Melalui sistem tersebut, kamera akan merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara. Nantinya, data kendaraan yang melanggar akan diproses melalui sistem tilang elektronik.

Warga pun diminta mulai memastikan kelengkapan kendaraan serta mematuhi aturan lalu lintas sebelum sistem ETLE mulai diberlakukan.