Senin, 03 August 2026 09:00 UTC

Ahmadi (kanan) didampingi Ketua LSM Forsa Hebat Nur Hasan menunjukkan surat tanda terima laporan pengaduan masyarakat dengan perkara dugaan penggelapan SHM milik warga Desa Bancelok, Jrengik, Sampang, Senin, 3 Agustus 2026. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang – Seorang warga Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik bernama Ahmadi melaporkan Zainal ke Polres Sampang atas dugaan tindak pidana penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Laporan tersebut dibuat pada 26 Mei 2026 dan saat ini tengah ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula pada tahun 2016. Saat itu, Ahmadi diminta bantuan oleh Ismail untuk membeli pasir hitam di wilayah Pasuruan. Dalam perjalanan tersebut, Ahmadi membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 817 atas nama Nimah.
Ismail kemudian meminta agar sertifikat tersebut dititipkan kepadanya dengan alasan keamanan agar tidak hilang selama perjalanan. Sejak saat itu, dokumen penting tersebut berada dalam penguasaan Ismail.
Namun, ketika Ahmadi beberapa kali meminta kembali sertifikat tersebut, Ismail tidak pernah menyerahkannya dengan alasan lupa.
Hingga pada tahun 2018, Ahmadi memperoleh informasi bahwa SHM tersebut telah digadaikan ke Koperasi Simpan Pinjam Maju Jaya yang beralamat di Jalan Gelatik, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang.
Dalam dokumen pengajuan pinjaman di koperasi tersebut, tercantum nama Zainal, Herman, dan Ismail sebagai pemohon.
Mengetahui hal tersebut, Ahmadi menghubungi Zainal dan meminta agar sertifikat tersebut segera ditebus. Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk membantu biaya pelunasan pinjaman. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan dari terlapor.
Merasa dirugikan, Ahmadi akhirnya melaporkan Zainal ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan.
Ketua LSM Forum Sampang Hebat (Forsa Hebat), Nur Hasan yang turut mengawal kasus ini menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Menurutnya, penyidik telah dua kali melayangkan panggilan kepada terlapor, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Ia menegaskan, apabila terlapor mangkir hingga dua kali panggilan tanpa alasan yang jelas, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Nur Hasan juga berharap pihak Polres Sampang dapat lebih serius dalam menangani kasus tersebut. Sebab, laporan telah berjalan selama dua bulan namun belum meningkat ke tahap penyidikan.
"Kami berharap ini menjadi perhatian Kapolres Sampang yang baru agar segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan serta mengambil tindakan tegas terhadap terlapor yang tidak kooperatif," ujarnya, Senin, 3 Agustus 2026.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengaku belum mengetahui secara rinci perkembangan kasus tersebut. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
"Mohon waktu, akan saya tanyakan terlebih dahulu kepada penyidiknya," ujarnya singkat.
