Logo

2.500 RTLH di Sampang Jadi Sasaran BSPS Senilai Rp50 Miliar

Reporter:,Editor:

Minggu, 14 June 2026 06:00 UTC

2.500 RTLH di Sampang Jadi Sasaran BSPS Senilai Rp50 Miliar

Tim Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Program BSPS saat melaksanakan verifikasi calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaha di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Foto: Iskandar Zulkarnain for Jatimnet.com

JATIMNET.COM, Sampang – Sebanyak 2.500 rumah tidak layak huni (RLH) di Kabupaten Sampang masuk daftar sasaran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk program tersebut.

Bantuan akan disalurkan kepada calon penerima yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Sampang. Masing-masing penerima bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta. Rinciannya, Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya ongkos harian tukang (OHT).

Namun, hingga pertengahan Juni 2026, bantuan tersebut belum mulai direalisasikan. Sebab, masih memasuki tahap verifikasi terhadap calon penerima manfaat.

Koordinator Kabupaten Sampang dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa Timur, Iskandar Zulkarnain mengatakan bahwa verifikasi dilakukan untuk memastikan kondisi rumah serta kesiapan penerima sebelum bantuan ditetapkan.

“Sekarang masih tahap verifikasi lapangan, kemungkinan realisasinya akan dimulai pada Agustus mendatang,” kata Iskandar kepada wartawan, Minggu, 14 Juni 2026.

Ia menjelaskan tahapan verifikasi dilakukan untuk memastikan kondisi rumah dan kesiapan swadaya masyarakat yang menjadi salah satu strategi program BSPS.

Menurut Iskandar, konsep BSPS bukan sekedar bantuan penuh dari pemerintah. Penerima bantuan juga harus menunjukkan komitmen untuk melakukan swadaya.

Salah satu wujud komitmen itu, seperti menyiapkan fondasi atau dukungan lain agar pembangunan rumah dapat terlaksana dengan baik dan sesuai rencana.

"Pelaksanaan BSPS ini mengedepankan prinsip swadaya masyarakat dengan pendampingan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) guna memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan teknis maupun administrasi," terangnya.

Iskandar menegaskan, pelaksanaan program akan diawasi secara ketat oleh tim pendamping TFL dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Permukiman (DLH Perkim) Sampang dan masyarakat.

Tujuannya, bantuan benar-benar tepat sasaran dan kualitas bangunan sesuai ketentuan. "Pengawasan program dilakukan oleh tim pendamping TFL yang terdiri dari fasilitator, pemberdayaan dan teknis," pungkas Iskandar.