Rabu, 10 June 2026 01:00 UTC

Ilustrasi kenaikan harga BBM nonsubsidi dan dampaknya terhadap masyarakat. Foto: ChatGPT
JATIMNET.COM – Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green 95 resmi mengalami kenaikan mulai Rabu, 10 Juni 2026.
Harga Pertamax naik Rp3.950 per liter, dari sebelumnya Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Sementara Pertamax Green 95 naik Rp4.100 per liter, dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan, penyesuaian harga BBM nonsubsidi tersebut dilakukan setelah melalui evaluasi berdasarkan formula harga yang ditetapkan pemerintah.
Menurut dia, penyesuaian juga mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, harga pasar keekonomian, serta regulasi yang berlaku.
"Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal," ujar Roberth dalam keterangannya.
Berdasarkan laman resmi Pertamina, harga BBM nonsubsidi berbeda di setiap wilayah. Untuk Pertamax seharga Rp16.250 per liter berlaku di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Sedangkan harga Pertamax Green 95 sebesar Rp17.000 per liter berlaku di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Kenaikan harga BBM nonsubsidi ini berpotensi memberi efek lanjutan terhadap sejumlah sektor ekonomi. Mulai dari meningkatnya biaya transportasi, distribusi bahan pangan, hingga operasional pelaku usaha.
Kajian Program Doktor S3 Pendidikan Sains FMIPA Unesa menyebut kenaikan harga BBM dapat memicu cost-push inflation, yakni inflasi yang terjadi akibat meningkatnya biaya produksi dan distribusi.
Kondisi tersebut dapat berdampak pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan pekerja informal. Sebab, sebagian besar penghasilan mereka dialokasikan untuk kebutuhan dasar seperti pangan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan.
Ketika biaya energi meningkat dan diikuti kenaikan harga barang maupun jasa, daya beli masyarakat berpotensi mengalami tekanan.
Sementara itu, kajian SMERU mengenai kenaikan harga BBM dan pengurangan subsidi energi di Indonesia menunjukkan, kenaikan harga BBM dapat memengaruhi tingkat kemiskinan melalui kenaikan harga berbagai komoditas.
Namun, intervensi pemerintah melalui bantuan sosial yang tepat sasaran dinilai dapat membantu mengurangi dampak terhadap kelompok masyarakat rentan.
