Logo

Istri Enggan Layani Suami Dominasi Pengajuan Poligami di Surabaya

Reporter:,Editor:

Sabtu, 19 July 2025 07:30 UTC

Istri Enggan Layani Suami Dominasi Pengajuan Poligami di Surabaya

ilustrasi poligami

JATIMNET.COM, Surabaya – Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat sebanyak enam suami di kota tersebut mengajukan izin poligami sepanjang Januari hingga Juni 2025.

Rinciannya, pada Januari ada satu permohonan, Februari tiga perkara, Mei ada satu perkara, dan Juni satu perkara.

"Alasan yang banyak mengajukan izin poligami ini beragam ada (istri) yang merasa tidak mampu melayani suaminya atau bahkan belum mendapatkan keturunan," ungkap Humas PA Surabaya, Akramudin, Sabtu, 20 Juli 2025.

Ia menjelaskan pasangan yang mengajukan izin poligami ke PA merupakan kesepakatan bersama. "Jadi, memang pasangan ini sudah persetujuan untuk ajukan izin poligami," tuturnya.

Akram menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ada beberapa syarat diizinkan poligami.

BACA: Dalam Enam Bulan, Enam Pemohon Poligami Ajukan Permohonan di PA

Syarat yang tercatat dalam Undang-Undang Perkawinan, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya. Kemudian, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan. 

Selain itu, suami mampu berlaku adil terhadap semua istrinya, dan ada persetujuan dari istri pertama. 

"Namum di sini, itu semua diacuhkan. Bahkan, yang datang dan proses sidang ditanya alasan mereka sudah memiliki anak," ungkap Akram.

Ia menjelaskan beberapa pengajuan izin poligami banyak dari pihak istri tidak mampu melayani suami. Sebab, sudah mapan secara ekonomi sehingga mereka enggan melayani suami.

"Jadi, itu yang kerap alasan yang kami dengarkan yang ajukan di PA Surabaya ini," ungkapnya.

BACA: Perceraian Meningkat di Tahun 2021, 2.981 Wanita di Mojokerto Ganti Status Janda

Dengan demikian, banyak dari  pihak istri yang mencarikan pasangan untuk menjadi “madu“ bagi suaminya. "Kebanyakan mereka mencarikan pasangan buat suaminya jadi pengajuan poligami," katanya.
Saat disinggung apa ada pihak istri yang ajukan poliandri, Akram mengatakan jika agama Islam tidak mengizinkan pihak perempuan mengajukan Poliandri. "Tidak ada, lagian itu tidak boleh dalam agama," terangnya.