Dalam Enam Bulan, Enam Pemohon Poligami Ajukan Permohonan di PA

M. Khaesar Januar Utomo

Sabtu, 3 Agustus 2019 - 00:55

dalam-enam-bulan-enam-pemohon-poligami-ajukan-permohonan-di-pa

Foto: Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Dalam waktu enam bulan Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat sekitar enam permohonan poligami. Tidak memiliki momongan menjadi salah satu yang paling tinggi menjadi alasan mengajukan permohonan poligami.

"Enam pemohon selama bulan Januari hingga Juni ini mengajukan permohonan untuk poligami ke Pengadilan Agama Surabaya," ucap Humas Pengadilan Agama Surabaya, Agus Suntono, Jumat 2 Agustus 2019.

Selain tidak bisa memberikan keturunan, ada beberapa alasan pemohon untuk ajukan poligami seperti istri tidak bertanggungjawab, serta adanya pihak ketiga. "Untuk adanya pihak ketiga Ini karena pemohon ini tengah menghamili yang membuat pemohon melakukan poligami," ucap Agus.

BACA JUGA: MUI Sebut PSI dan Komnas Perempuan Tak Mengerti Islam

Pemohon poligami bukan didasari untuk mengangkat derajat wanita atau istri keduanya. Namun karena sering didasari karena masalah biologis. "Kebanyakan mereka didasari karena tidak dapat menghasilkan keturunan yang merupakan alasan biologis," ucap Agus.

Agus menambahkan jika tidak banyak pemohon poligami ini sudah beberapa tahun menjalani pernikahan siri. "Jika pernikahan siri ini tidak sah secara hukum," ucapnya.

Poligami sendiri didalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan telah diatur serta sah secara hukum. "Tapi ada syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan poligami ini, tapi banyak pemohon yang tidak dapat melengkapi, yang membuat Pengadilan Agama menolak permohonan itu," ucapnya.

BACA JUGA: Sidang Isbat, PA Banyuwangi Sahkan 26 Pasangan Kawin Siri

Rumitnya syarat yang diberikan ini yang mendasari pemohon banyak melangsungkan pernikahan secara siri. "Tapi bagaimana pun itu syarat yang harus dipenuhi jika pemohon ingin berpoligami," bebernya.

Baca Juga