Sidang Isbat, PA Banyuwangi Sahkan 26 Pasangan Kawin Siri

Ahmad Suudi

Reporter

Ahmad Suudi

Jumat, 12 April 2019 - 10:16

sidang-isbat-pa-banyuwangi-sahkan-26-pasangan-kawin-siri

SIDANG ISBAT. Pengadilan Agama Banyuwangi menggelar Sidang Isbat untuk mengesahkan 26 pasangan pengantin lama yang dilakukan secara siri, Jumat 12 April 2019. Foto: Ahmad Suudi

JATIMNET.COM, Banyuwangi - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Banyuwangi menggelar sidang Isbat untuk menikahkan 26 pasangan Jumat 12 April 2019. Pasangan pengantin ini berasal dari Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.

Mereka merupakan pasangan suami-istri beragama Islam yang sudah menikah namun secara siri sehingga belum dianggap sah oleh negara.

Seperti yang dilakukan pasutri Kacong (50) dan Buwami (49). Pasangan ini sama-sama dari Desa Ketapang dan menjalani sidang Isbat. Kacong kehilangan istri pertamanya yang meninggal dunia. Ia kemudian menikah lagi dengan Buwami secara siri pada Desember 1994.

BACA JUGA: Luhut Setuju Perizinan Kapal 30 GT di Tingkat Kabupaten

"Sebelumnya, menikah siri karena tidak punya uang. Tadi ikut sidang biar nanti dapat surat nikah dan kartu keluarganya disesuaikan," katanya.

Dalam prosesnya, Kacong dan Buwami duduk di hadapan majelis hakim PA, bersama 2 orang saksi yang merupakan tetangga mereka sendiri. Berdasarkan kesaksian keduanya, pernikahan 25 tahun lalu pasangan petani itu dianggap sah oleh negara.

Sidang isbat ini dipadukan dengan pengurusan buku nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, serta layanan pengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi.

Pasangan Kacong dan Buwami tidak mengurus akta kelahiran karena belum memiliki anak selama masa pernikahan mereka.

BACA JUGA: Besok, Naik Kereta Pandanwangi Jember-Banyuwangi Gratis

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang hadir dalam acara ini mengatakan, layanan terpadu dari sidang isbat hingga catatan kependudukan ini membantu meringkas proses yang dilalui pasangan pengantin.

Layanan terpadu seperti itu dimulai tahun 2017 dengan surat keputusan bersama antara PA, Kemenag, dan Pemkab di Banyuwangi yang berlaku hingga 2020.

"Kalau tidak ini akan panjang lagi birokrasinya, jadi sekaligus dapat buku nikah dan KTP-nya," kata Anas.

 

Baca Juga