Logo

Begal Motor Remaja Berpacaran, Ayah dan Anak Diringkus Polisi

Reporter:,Editor:

Selasa, 23 November 2021 13:00 UTC

Begal Motor Remaja Berpacaran, Ayah dan Anak Diringkus Polisi

BEGAL MOTOR. Tersangka Totok Imron, 39 tahun, saat ditanya Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam rilis ke media, Selasa, 23 November 2021. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Ayah dan anak diringkus Satreskrim Polresta Mojokerto usai melakukan pencurian sepeda motor terhadap remaja yang tengah berpacaran di area lorong bawah jembatan tol di Dusun Singopadu, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Kedua tersangka, Totok Imron, 39 tahun, dan anaknya, Danang Prastiyo, 19 tahun, warga Dusun Gagang Kepuhsari, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo melancarkan aksinya pada Jumat, 12 November 2021, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofik Ripto Himawan menjelaskan kedua tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan berawal saat melihat dua korban tengah asik berpacaran.

Saat itu, tersangka bersama keluarganya tengah mengendarai mobil Avanza putih berhenti di lokasi pencurian hendak buang air kecil di pinggir jalan.

BACA JUGA: Pacaran di Tempat Gelap, Sepasang Kekasih Dibegal di Kawasan NIP Ngoro

Melihat kondisi kedua remaja yang tengah melakukan asusila, tersangka berniat buruk memanfaatkan korban dengan mengancam akan dibawa ke Polsek setempat jika tidak menyerahkan sepeda motor dan gawai dengan mengaku aparat berwajib.

"Tersangka ini mengaku aparat kepolisian dari wilayah Polsek setempat. Menakut-nakuti korban, karena korban posisinya berduaan di tempat sepi," ucap Rofiq, Selasa, 23 November 2021.

Kedua tersangka bahkan menelanjangi korban setelah merampas sepeda motor matic bernopol S 4481 VQ dan dua gawai milik pasangan remaja tersebut. Korban adalah pasangan remaja warga Mojokerto berusia 17 dan 18 tahun atau masih di bawah umur.

"Kedua tersangka ini adalah bapak dan anak kandung. Lalu mereka ditangkap di wilayah Nganjuk," ucapnya.

BACA JUGA: Berkat CCTV, Polres Mojokerto Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Pabrik

Menurut  lulusan Akpol tahun 2001 ini, tersangka memaksa korban menyerahkan STNK sepeda motor dan gawai. Tersangka Totok sempat memukul korban lantaran berupaya melawan.

Tak hanya itu, tersangka juga menyuruh kedua korban agar melepas semua pakaiannya. Korban dalam kondisi tanpa busana ditolong warga setempat dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Jetis.

"Tersangka memasukkan pakaian dan barang (gawai) milik korban dalam bagasi sepeda motor. Lalu tersangka (Totok) bersama anaknya kabur melarikan diri," katanya.

Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 72E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana 12 tahun dan UU Perlindungan Anak (diancam) pidana 15 tahun. Karena dua tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan dan terbukti menganiaya korban," ujarnya.