Senin, 23 August 2021 12:00 UTC
BEGAL. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander bertanya ke kedua pelaku pencurian dengan kekerasan yang membegal di kawasan NIP Ngoro, Mojokerto saat rilis di Mapolres Mojokerto, Senin, 23 Agustus 2021. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Sepasang kekasih asal Kabupaten Madiun menjadi korban begal di wilayah Ngoro Industri Persada (NIP), Kabupaten Mojokerto. Pelaku bahkan menodongkan pedang ke perut salah satu korban.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan peristiwa itu menimpa pasangan Dwi Adi P, 21 tahun, warga Desa Tulung, Kecamatan Saradan, dan kekasihnya, Risma Wahyu W, 20 tahun, warga Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Pada Jumat, 13 Agustus 2021, sekitar pukul 20.00 WIB, keduanya mengendarai sepeda motor matic dari arah Surabaya menuju kos-kosan Risma di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Sebelum sampai kosan, kedua korban memilih berputar-putar dan berhenti di tepi jalan sebelah utara PT Sun Power pada Sabtu dini hari, 14 Agustus 2021, sekitar pukul 00.30 WIB.
BACA JUGA: Marak Begal dan Curanmor, Dampak Napi Bebas Asimilasi?
"Sesampainya di Ngoro korban tidak langsung ke kosan melainkan pacaran terlebih dulu dengan berputar-putar di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP)," kata Dony, Senin saat rilis perkara, Senin, 23 Agustus 2021.
Usai berkeliling, kedua korban rupanya memilih berhenti dan minum di tepi jalan.Hal itu memancing dua pelaku begal untuk menghampiri pasangan kekasih ini.
Tersangka Samsul, 27 tahun, dan Suyono, 32 tahun, warga Kecamatan Ngoro ini tiba-tiba datang dari belakang sambil berlari mendekati dan langsung menodongkan pedang ke perut korban Dwi.
Pelaku mengancam dengan pedang yang diarahkan ke perut korban dan memaksa meminta handphone dan dompet korban. “Tidak hanya itu, tersangka Samsul meminta kontak sepeda motor yang dipegang korban," katanya.
Sedangkan, tersangka Suyono menodongkan pedang ke arah leher korban Risma sambil mengancam agar korban juga menyerahkan handphone dan dompetnya.
"Dompet warna hitam berisi KTP, ATM Bank Mandiri, Kartu BPJS, uang Rp525 ribu diserahkan. Selanjutnya kedua tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor korban," Dony membeberkan.
Sementara, dua pedang disembunyikan para tersangka di semak-semak pinggir jalan Desa Bandar Asri, Kecamatan Ngoro, untuk menghilangkan jejak.
Namun, Satreskrim Polres Mojokerto tak butuh waktu lama untuk membekuk kedua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) ini. Lima hari usai kejadian itu, tersangka Suyono pertama kali diamankan, Rabu, 18 Agustus 2021.
BACA JUGA: Begal Motor di Probolinggo Ancam Korban Pakai Pistol
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo menjelaskan penangkapan Suyono terjadi di Jalan Pahlawan, Kecamatan Mojosari. Berawal dari informasi yang didapat tim, jika salah satu pelaku dengan ciri-ciri yang disebutkan melintas di Jalan Awang-awang.
Bahkan, empat hari usai peristiwa pelaku Suyono menawarkan satu unit sepeda motor merek Honda Vario berwarna hitam tanpa pelat nomor.
"Berbekal ciri-ciri badan dan informasi itu, anggota mengelilingi wilayah Mojosari dan berhasil menangkap Suyono dengan satu gawainya," kata Andaru.
Lalu berbekal pengakuan tersangka Suyono, petugas berhasil meringkus Samsul di rumahnya.
Usai kedua tersangka diminta menunjukan dua buah pedang yang menjadi alat bukti kejahatan, mereka berusaha merampas pedang dan berusaha melukai anggota. Petugas langsung memberikan tembakan terukur ke kedua kaki tersangka.
"Keduanya berusaha merebut pedang dari tangan petugas, petugas langsung memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali sambil berteriak agar keduanya tiarap. Tapi tetap berusaha melawan petugas, akhirnya dilumpuhkan melalui tembakan ke kaki para tersangka," katanya.
Kedua tersangka disangkakan pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHP dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.