Logo

Razia Ramadan, Satpol PP Probolinggo Amankan PSK hingga Remaja Pacaran

Reporter:,Editor:

Minggu, 10 April 2022 00:20 UTC

Razia Ramadan, Satpol PP Probolinggo Amankan PSK hingga Remaja Pacaran

PENERTIBAN. Sejumlah pelanggar saat dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP Kota Probolinggo, Sabtu malam, 9 April 2022. Foto: Dinas Kominfo Kota Probolinggo

JATIMNET.COM, Probolinggo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo mengamankan 17 orang pelanggar ketertiban pada pekan pertama bulan Ramadan, Sabtu malam, 9 April 2022.

Ke-17 pelanggar tersebut terdiri dari sembilan pekerja seks komersial, enam pemuda yang menggelar pesta minuman keras, dan pasangan muda-mudi yang berpacaran di malam hari di tempat umum. 

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman mengatakan penertiban ini bagian dari operasi pekat petugas guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan.

Penertiban petugas dimulai usai salat tarawih atau sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas bergerak ke sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum. 

BACA JUGA: Menjelang Ramadan, Satpol PP Probolinggo Razia Prostitusi di Warkop

"Di areal perlintasan KA Pasar Mangunharjo, kami dapati pasangan muda-mudi yang pacaran itu serta enam pemuda tengah asyik pesta miras. Didapati pula dua PSK masing-masing berusia 40 dan 60 tahun," kata Aman. 

Sedangkan di areal perlintasan KA Penanganan di Kelurahan Sukoharjo, petugas mendapati tujuh orang PSK yang mangkal menunggu pelanggan. Usia ketujuh PSK tersebut 29-64 tahun. 

"Seluruhnya kemudian diangkut menggunakan kendaraan patroli petugas guna dibawa ke Mako Satpol PP Kota Probolinggo," tutur Aman. 

BACA JUGA: Polres Probolinggo Patroli Laut, Pastikan Keamanan Menjelang Ramadan

Sebagai efek jera, pemuda yang kedapatan pesta miras dibina dan dikenai sanksi fisik berupa push-up, senam ringan, dan membaca Pancasila. Mereka baru diizinkan pulang setelah dijemput orang tuanya masing-masing. 

"Untuk yang PSK, petugas juga memberikan pembinaan dan diberikan teguran tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Aman. 

Aman mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas yang dapat menganggu ketertiban dan ketentraman umum. 

“Operasi semacam ini akan dilaksanakan secara rutin, saya mohon masyarakat dapat memberikan informasi kepada kami jika ada aktivitas yang mengganggu ketertiban umum," katanya.