Rabu, 30 March 2022 09:40 UTC

PATROLI LAUT. Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi bersama Sat Polairud Polres Probolinggo menggelar patroli laut menjelang Ramadan, Rabu, 30 Maret 2022. Foto: Humas Polres Probolinggo
JATIMNET.COM, Probolinggo – Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi bersama Sat Polairud Polres Probolinggo menggelar patroli laut guna memastikan keamanan di perairan laut utara Probolinggo mendekati momentum bulan suci Ramadan.
Dengan menaiki speedboat patroli milik Sat Polairud dengan nomor lambung X-1026, Arsya didampingi para pejabat utama Polres Probolinggo berangkat dari kantor Sat Polairud, Rabu, 30 Maret 2022.
Rombongan kemudian menyisir sejumlah titik perairan laut utara Probolinggo termasuk memastikan kondisi keamanan laut yang berada di sekitar Pulau Gili Ketapang sebagai pulau terluar Kabupaten Probolinggo.
BACA JUGA: Menjelang Ramadan, Satpol PP Probolinggo Razia Prostitusi di Warkop
Arsya mengatakan selain menjaga keamanan di perairan laut utara Probolinggo, patroli laut digelar guna mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di perairan laut setempat.
"Ini bentuk antisipasi kami guna menekan terjadinya pelanggaran di lautan, seperti melakukan penangkapan ikan, menggunakan alat tangkap ikan ilegal, dan lainnya," ujar Arsya.
Arsya menambahkan jika dalam menjaga keamanan di perairan laut utara Probolinggo, anggota kepolisian yang bertugas bersinergi bersama instansi terkait dan stakeholder.
"Keamanan di Probolinggo menjadi tanggung jawab kita bersama, sehingga nantinya tidak terjadi lagi tindak pidana di kawasan perairan laut utara Probolinggo," kata Arsya.
BACA JUGA: Operasi Keselamatan, Polres Probolinggo Lakukan Upaya Preemtif dan Preventif
Sekadar informasi, sebelumnya pada 15 Maret 2022 lalu, petugas Sat Polairud Polres Probolinggo mengamankan tiga orang nelayan asal Pasuruan yang kedapatan mencari ikan menggunakan tiga jaring trawl yang dilarang penggunaannya.
Ketiganya diamankan sewaktu mencari ikan di perairan laut utara Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Ketiga nelayan mengaku tidak mengetahui jika alat tangkapnya termasuk jenis jaring yang dilarang karena penggunaannya tidak ramah lingkungan.
Sesuai standar operasional prosedur Sat Polairud, barang bukti alat tangkap ilegal tersebut kemudian diserahkan ke Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur. Sementara tiga nelayan yang diamankan diberi sanksi berupa pembinaan tentang penggunaan jaring nelayan yang diperbolehkan.
